Mediaetam.com, Kukar – Dua pria berinisial MH (29) dan AJ (39) warga Kecamatan Tenggarong harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, polisi menemukan sabu dan alat isapnya bersama mereka. Mereka pun harus menginap di sel karena dugaan tindak pidana narkotika.
Awalnya, polisi meringkus MH di kawasan Tambak Rel, Kecamatan Tenggarong. Polisi menemukan tiga poket sabu dalam kantong jaket MH.
Sebelum penangkapan MH, Kasat Raskoba Polres Kukar, AKP Asksarudin Adam mengungkap awalnya mereka mendapat informasi. Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar Tambak Rel bahwa kawasan tersebut sering adanya penyalahgunaan narkotika.
“Mendapat informasi itu Tim Opsnal Setraskoba langsung ke sekitar lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Kamis (24/8) sekitar pukul 18.00 WITA,” ucap Kasat Raskoba Polres Kukar, AKP Asksarudin Adam. Jumat, (24/8/2023).
Dari penyelidikan tersebut Tim Opsnal Setraskoba berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial MH. Kemudian mereka menggeledah dan mendapatkan tiga pocket sabu di jaket MH.
Tim melanjutkan penggeledahan rumah MH yang beralamat di Jalan Bensamar Kelurahan Loa Ipuh darat, Tenggarong. Petugas pun mendapatkan kembali 10 pocket sabu dalam lemari kamar miliknya.
Saat interogasi, MH mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari seorang lelaki berinisial AJ. Tim Opsnal Setraskoba pun, langsung menuju rumah AJ dan ditemukan sebuah bong dan HP yang diduga sering digunakan untuk bertransaksi sabu.
Setelah itu, kedua pria tersebut beserta barang bukti 13 poket narkotika jenis sabu berat kotor 3,40 gram, satu plastik klip, satu sendok takar sedotan, satu pipet kaca, satu alat hisap bong,dua korek api gas, dua HP, dan satu sepeda motor diamankan ke Mako Polres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Indah Hardiyanti)








