TENGGARONG – Pasca disetujuinya Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal dalam Rapat Paripurna ke 12 Masa Sidang I, kemarin. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), Kabupaten Kutai Kartanegara(Kukar) merasa bersyukur.
Pasalnya dijelaskan Kepala Bidang Pembinaan, Pemberdayaan, Penempatan TenagaKerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (P3K), Distransnaker Syarifah Rosita, dengan disetujuinya Raperda Penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal pihaknya saat ini memiliki dasar untuk menyampaikan kepada perusahaan yang beroperasi di Kukar agar mengedepankan putra-putri di daerah.
“Kami memang sudah lama berharap adanya perda ini. Karena memang selama ini saat kami mendorong agar tenaga kerja lokal bisa menjadi utama akan terbentur karena tak memiliki landasan. Namun setelah adanya perda ini kami akan dimudahkan,” jelasnya.
Selain itu dikatakan Syarifah Rosita, meski untuk pengawasan sudah tak berada di tingkat Kabupaten Kota akan tetapi dengan adanya raperda Penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal tersebut juga bisa menjadi landasan pihaknyauntuk berkomunikasi terkait penyerapan tenaga kerja.
“Di daerah memang sudah tidak bida secara khus yang melakukan pengawasan, hanyaadanya raperda Penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal tentu bisamenjadi dasar kami untuk memperjuangan penyerapan tenaga kerja lokal yang ada,”ucap Syarifah Rosita.
“Apalagi ada 420 Perusahaan secara keseluruhan yang masuk di wilayah Kukar. Kalau semuanya menyerap tenaga kerja lokal yang memadai, tentu angka pencari kerjabisa diminimalisir dengan maksimal,” tutupnya. (rm6)








