Masuk Ring 1 IKN, TPS Samboja Resmi Ditutup Otorita

Lahan TPA Samboja yang ditutup. (Doc. Pemerintah Kecamatan Samboja)

SAMBOJA – Wilayah Samboja dan Samboja Barat kini tengah menghadapi tantangan serius terkait pengelolaan sampah. Pasalnya, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang selama ini digunakan resmi ditutup oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) karena masuk dalam wilayah Ring 1 pembangunan ibu kota baru tersebut.

Camat Samboja, Damsik, mengonfirmasi bahwa penutupan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan kementerian terkait penataan wilayah Daerah Penyangga IKN (DPI).

Bacaan Lainnya

“Penutupan itu karena Samboja masuk wilayah IKN Ring 1. Pihak Otorita menutup tempat tersebut karena sudah ada keputusan dari kementerian bahwa lokasi itu harus segera ditutup,” ungkap Damsik, Senin (27/4/2026).

Bidik Lahan Eks Tambang

Pascapenutupan, Pemerintah Kecamatan Samboja tidak tinggal diam. Saat ini, mereka tengah berburu lokasi alternatif untuk menampung produksi sampah dari dua kecamatan (Samboja dan Samboja Barat). Salah satu opsi terkuat adalah memanfaatkan lahan pascatambang yang sudah tidak produktif.

“Opsi kami adalah mencari tempat di lahan eks tambang. Kami akan mencoba memohon izin kepada perusahaan pemegang lahan. Kami cari lahan yang memang sudah benar-benar tidak bisa dipakai lagi, bahkan untuk berkebun pun sudah tidak memungkinkan,” jelasnya.

Damsik menambahkan saat ini pihaknya belum menghitung secara detail luasan lahan yang dibutuhkan, karena fokus utama adalah menemukan lokasi yang diizinkan dan layak secara teknis terlebih dahulu.

Kabar baiknya, terdapat pihak swasta yang beroperasi di wilayah Samboja telah menyatakan kesiapannya untuk membantu membangun fasilitas pengolahan sampah dalam skala besar. Namun, kendala utama tetap pada ketersediaan lahan yang representatif.

“Salah satu perusahaan di Samboja siap membangunkan fasilitas pengolahan sampah skala besar. Kami terus berupaya maksimal mencari lahan yang pas agar fasilitas ini bisa segera terwujud,” tambah Damsik.

Menyikapi kondisi ini, pihak kecamatan telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar serta pihak Otorita IKN. Tim dari IKN juga disebut turut membantu proses pencarian lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang IKN kedepannya.

Damsik berharap solusi permanen, baik berupa tempat pembuangan maupun tempat pengolahan sampah, dapat segera terealisasi agar masalah sampah di Samboja tidak berlarut-larut.

“Harapan kami secepat mungkin ada tempat pengolahan sampah di Kecamatan Samboja. Saat ini semua masih dalam proses pencarian dan negosiasi tempat,” pungkasnya.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait