Otorita IKN Sebut Penutupan Tahu Sumedang KM 50 untuk Pulihkan Tahura Bukit Soeharto

RM Tahu Sumedang KM 50 ditutup oleh Otorita IKN. (IST)

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya buka suara terkait penutupan operasional Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang di Kilometer 50 Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Samboja Barat. Pihak otoritas menegaskan bahwa langkah tersebut diambil melalui pendekatan persuasif dan dialog terbuka guna menyelaraskan pembangunan nasional dengan kelestarian lingkungan.

Penutupan yang dilakukan pada Senin (30/3/2026) lalu diklaim sebagai bentuk kesadaran pelaku usaha dalam menjaga fungsi kawasan hutan konservasi.

Bacaan Lainnya

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyatakan  pemasangan pagar secara mandiri oleh pemilik usaha merupakan wujud nyata dukungan terhadap pemulihan fungsi ekologis Tahura Bukit Soeharto.

Kawasan KM 50 dinilai memiliki peran vital bagi keberlangsungan lingkungan di wilayah IKN dalam jangka panjang.

“Langkah ini wujud nyata kesadaran pelaku usaha dalam mendukung upaya pemulihan fungsi kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto. Kawasan ini memiliki peran ekologis vital bagi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat sekitarnya,” jelas Troy, Kamis (2/4/2026).

Keputusan Terencana

Troy menekankan perlindungan terhadap hutan konservasi adalah tanggung jawab kolektif. Menurutnya, fondasi pembangunan IKN harus berdiri di atas kelestarian alam yang kuat, sehingga penataan lahan menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.

Pihak Otorita IKN memastikan kebijakan ini merupakan bagian dari rencana induk pembangunan ibu kota yang telah ditetapkan.

“Perlindungan kawasan hutan konservasi bukan sekadar urusan administratif atau penegakan regulasi semata, tetapi memastikan pembangunan tetap selaras dengan alam,” tambahnya.

Ke depan, Otorita IKN akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas di wilayah deliniasi IKN. Hal ini dilakukan agar penggunaan lahan tetap konsisten dengan peruntukan yang sudah diatur, guna menghindari adanya aktivitas ilegal di kawasan lindung.

“Kami akan terus mengawal dan memastikan seluruh aktivitas di kawasan IKN sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Troy tegas.

Pernyataan resmi ini muncul di tengah riuh keluhan puluhan pekerja lokal yang kehilangan mata pencaharian akibat penutupan tersebut. Meskipun Otorita IKN menekankan aspek “dialog”, tantangan besar kini beralih pada bagaimana nasib sosial ekonomi warga asli yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait