TENGGARONG – Sebanyak 50 pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Maduningrat, Pasar Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong, ditertibkan oleh Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin, 30 Desember 2024. Penertiban ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pembangunan pasar di kawasan tersebut.
Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kasi Trantib Janhariansyah, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah sebelumnya pihaknya memberikan imbauan kepada para pedagang. “Kami sudah memberi pemberitahuan jauh-jauh hari, khususnya kepada pedagang yang berada di lokasi ini,” katanya.
Penertiban berjalan dinamis, dengan beberapa pedagang terlihat mengamankan barang dagangan mereka. Meski sebagian pedagang mematuhi arahan untuk berpindah ke Pasar Gerbang Raja Mangkurawang, beberapa lainnya menolak dan tetap bertahan.
“Kami mengarahkan mereka agar tidak kembali lagi. Jika mereka masih melanggar, tindakan tegas akan kami ambil,” ujar Janhariansyah. Para pedagang yang ditertibkan terdiri dari penjual ikan, daging, dan sayuran.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana pasar yang lebih tertib dan mendukung pembangunan Pasar Tangga Arung.
“Kami ingin memastikan kawasan ini berkembang dengan aman dan nyaman bagi masyarakat,” tandasnya. (Nur Fadillah Indah/Mediaetam.com)








