Perdana Sidang di MK, KPU Kukar Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin.

TENGGARONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjalani sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang ini diajukan oleh dua pasangan calon (paslon), yaitu Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Tuliadi Arif (Dendi-Alif).

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini berlangsung pada Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA di Panel 1 MK. Kedua paslon mengajukan gugatan terkait persyaratan pencalonan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menjelaskan bahwa gugatan ini tidak berfokus pada dugaan pelanggaran pemilu selama proses Pilkada, tetapi lebih pada persoalan teknis persyaratan pencalonan.

“Kami bekerja berdasarkan aturan yang ada dan mengikuti putusan MK. Semua tahapan Pilkada telah dijalankan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Wiwin.

Wiwin juga menegaskan bahwa KPU Kukar telah menjalankan seluruh proses Pilkada sesuai regulasi. “Kami yakin bahwa hasil Pilkada yang telah kami tetapkan sah dan sesuai dengan hukum,” tambahnya.

Untuk menghadapi persidangan di MK, KPU Kukar telah menunjuk kuasa hukum berpengalaman yang akan mendampingi mereka selama proses sengketa berlangsung.

“Kami telah memilih tim hukum berdasarkan kompetensi mereka dalam menangani kasus pemilu. Kami siap mempertahankan keputusan yang telah kami buat,” ungkap Wiwin.

Namun, ia juga menekankan bahwa KPU Kukar menghormati proses hukum di MK dan siap menerima apa pun keputusan akhir yang dihasilkan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dimulai dengan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, yaitu kedua paslon yang mengajukan gugatan.

Proses ini bertujuan mendalami dasar gugatan, memeriksa dokumen pendukung, dan mendengarkan argumen awal dari pihak yang bersengketa.

Menurut pihak paslon, gugatan lebih menyoroti validitas persyaratan pencalonan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, pihak KPU Kukar tetap optimistis bahwa tahapan yang telah dilakukan telah sesuai prosedur dan regulasi.

Wiwin berharap proses hukum di MK dapat berjalan adil dan transparan, sehingga hasil keputusan mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Ia juga mengimbau masyarakat Kukar untuk tetap tenang dan menjaga situasi kondusif selama proses hukum berlangsung.

“Kami percaya pada integritas Mahkamah Konstitusi dan mengimbau masyarakat Kukar untuk tetap menghormati proses hukum yang ada. Mari bersama menjaga suasana yang damai dan kondusif di Kukar,” tutup Wiwin.

Sidang perdana ini menjadi perhatian publik, mengingat hasil Pilkada Kukar 2024 membawa dampak signifikan bagi kepemimpinan daerah ke depan. (advertorial)

 

Bagikan:

Pos terkait