Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kukar 2024 di MK, KPU Kukar Ajukan Tiga Eksepsi

 Sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 23 Januari 2025.
 Sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 23 Januari 2025.

TENGGARONG- Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 memasuki sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 23 Januari 2025.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota majelis hakim.

Proses persidangan ini menjadi salah satu langkah penting dalam menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh dua pasangan calon kepala daerah, yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Tuliadi Arif (Dendi-Alif).

Tim kuasa hukum KPU Kukar, yang dipimpin oleh Hifdzil Alim, mengajukan tiga eksepsi utama dalam tanggapan awal terhadap permohonan pemohon.

Dalam pernyataannya, Hifdzil Alim menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara ini karena dasar hukum yang digunakan oleh pemohon dianggap tidak relevan dengan jenis sengketa yang diatur oleh MK.

Hifdzil menekankan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat legal standing karena selisih suara dengan pasangan calon peraih suara terbanyak sangat signifikan, mencapai 224.726 suara atau 59,5 persen.

Dalam eksepsinya, Hifdzil menyebutkan bahwa KPU Kukar telah melaksanakan semua tahapan Pilkada sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, termasuk prosedur pencalonan yang dipermasalahkan pemohon.

“Kami mengajukan eksepsi berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Semua proses telah dilakukan sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku,” ujar Hifdzil Alim di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum termohon juga membantah dalil yang diajukan oleh pemohon mengenai adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan selama tahapan Pilkada berlangsung.

Menurut Hifdzil, tuduhan tersebut tidak berdasar karena KPU Kukar telah menjalankan tugas sesuai regulasi.

Ketua MK Suhartoyo sempat meminta penjelasan lebih rinci terkait masa periodisasi Edi Damansyah sebagai kepala daerah di Kukar.

Dalam jawabannya, Hifdzil menjelaskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah terbagi menjadi beberapa tahapan. Pertama, Plt. Bupati dimulai 10 Oktober 2017 – 8 April 2018.

Kemudian, Penjabat (Pj) Bupati dimulai pada 9 April 2018 – 13 Februari 2019, Bupati Definitif dimulai 14 Februari 2019 – 25 Februari 2021, dan Periode Kedua dimulai pada 2021 – 2024.

“Masa jabatan tersebut belum mencapai dua periode secara penuh,” tegas Hifdzil, menepis klaim pemohon yang mempertanyakan validitas pencalonan Edi Damansyah.

Selain Hifdzil Alim, anggota tim kuasa hukum KPU Kukar lainnya, Alan Fatchan Gani Wardhana, menambahkan bahwa selisih suara dalam Pilkada Kukar 2024 menjadi salah satu alasan kuat untuk menolak permohonan pemohon.

“Ada perbedaan selisih suara yang cukup besar, yaitu 175.976 suara. Selisih ini jelas menunjukkan bahwa persyaratan ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada tidak terpenuhi oleh pemohon,” tandas Alan. (Advertorial)

 

Bagikan:

Pos terkait