TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memiliki sistem penegakan hukum lalu lintas Ayang lebih modern dengan hadirnya ETLE Mobile.
Iptu Ahmad Fandoli, Kasatlantas Kukar menjelaskan bahwa keberadaan ETLE mobile ini merupakan solusi untuk membantu khususnya di dua titik yang menggunakan ETLE statis yang ada di Simpang Kumala dan DPRD Kukar.
“ETLE Mobile atau handheld yang dipegang oleh petugas lalu lintas di gunakan mendeteksi pelanggaran di jalanan, Saat pelanggar terdeteksi, petugas akan langsung memotret dan merekam kejadian tersebut dan data yang terkumpul akan dimasukkan ke dalam memory card dan dikirimkan ke back office Satlantas Kukar,” Bebernya.
Selanjutnya, blanko konfirmasi pelanggaran akan dicetak, diverifikasi, dan dikirimkan ke rumah pelanggar sesuai alamat yang tertera dalam sistem.
Ia juge menjelaskan bahwa pelanggar diberikan waktu lima hari untuk memberikan konfirmasi, baik melalui telepon atau langsung ke posko ETLE di Satlantas.
“Jika tidak ada konfirmasi, kendaraan tersebut akan diblokir sementara pajaknya, dan proses penindakannya akan dilakukan seperti halnya dengan ETLE statis,” Tegasnya.
ETLE mobile ini menyasar pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di jalan, seperti :
1. Pengendara Tidak Mengunakan Helm
2. Berbocengan 3 (muatan)
3. Kendaraan barang Mengangkut Orang
4. Tnkb tidak sah
5. Melanggar aturan larangan parkir
6. Melanggar garis Marka
7. Menerobos lampu merah
8. Menggunakan Handphone/mengemudi tidak wajar
9. Stnk tidak ada pengesahan tahunan
10. Persyaratan teknis dan laik jalan SPM.
11. Penumpang tidak menggunakan helm.
12. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Iptu Ahmad Fandoli menambahkan, sistem ETLE ini berfungsi untuk meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Tidak ada pembayaran di tempat, pembayaran cuman ada dengan ikut sidang,” Tegasnya saat di temui pihak mediaetam.com
Diharapkan dengan adanya ETLE mobile dan statis, masyarakat Kukar dapat lebih tertib dalam berlalu lintas. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)








