Kukar Koordinasi dengan BKPM RI Terkait Tata Kelola Karbon Sektor Kehutanan di Luar Kawasan Hutan

Kukar Koordinasi dengan BKPM RI Terkait Tata Kelola Karbon Sektor Kehutanan di Luar Kawasan Hutan
Kukar Koordinasi dengan BKPM RI Terkait Tata Kelola Karbon Sektor Kehutanan di Luar Kawasan Hutan

Kutai Kartanegara – Kutai Kartanegara (Kukar) semakin menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan lingkungan dengan melakukan koordinasi intensif bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI). Pada Kamis, 22 Mei 2025, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, memimpin audiensi strategis di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Jakarta untuk membahas tata kelola karbon khususnya pada sektor kehutanan di kawasan gambut yang berada di luar kawasan hutan di wilayah Kukar.

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Kukar Sunggono didampingi oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Alfian Noor, serta Kepala Dinas Perkebunan M. Taufik. Mereka disambut hangat oleh Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Dedi Latif, Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Didi Apriadi, dan Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam serta Industri Manufaktur Ratih Purbasari Kania.

Bacaan Lainnya

Sunggono menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan tersebut adalah mengkoordinasikan izin serta mekanisme pemanfaatan karbon di sektor kehutanan, terutama di lahan gambut yang berada di luar kawasan hutan Kukar. Dia menambahkan bahwa upaya ini merupakan langkah penting dalam menerapkan tata kelola karbon yang efektif, sekaligus menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola karbon di Kukar berjalan sesuai aturan dan mendorong investasi yang ramah lingkungan. Kolaborasi dengan BKPM RI sangat kami harapkan agar kebijakan ini bisa diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi daerah maupun nasional,” ujar Sunggono.

Sementara itu, perwakilan BKPM menyambut baik inisiatif Kukar dan mengapresiasi langkah berani pemerintah daerah dalam mengatur tata kelola karbon. Mereka menilai koordinasi ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab, terutama dalam konteks perdagangan karbon yang sedang berkembang di Indonesia.

Dedi Latif, Deputi BKPM, menuturkan, “Kami sangat berterima kasih atas kedatangan tim dari Kukar yang membawa informasi baru terkait perizinan karbon. Kami berharap koordinasi ini dapat berlanjut dan menjadi titik awal penyelesaian permasalahan kebijakan multi karbon di tingkat nasional.”

Kukar memang menjadi kabupaten pionir di Indonesia yang telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati terkait tata kelola penanganan karbon. Wilayah ini memiliki potensi besar dari lahan gambut dan mangrove yang sangat strategis untuk dikelola demi keseimbangan ekosistem sekaligus mendukung target penurunan emisi karbon nasional.

Selain pejabat pemerintah daerah dan BKPM, pertemuan ini juga dihadiri oleh para stakeholder lain seperti Edi J dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPPR), Baharuddin dari DPMPTSP, serta Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia (TCI), Wisnu Tjandra, bersama dengan jajaran direksi perusahaan tersebut.

Melalui sinergi ini, Kukar berupaya memperkuat tata kelola karbon di sektor kehutanan yang berdampak positif bagi lingkungan dan perekonomian daerah. Tentunya, hal ini sekaligus menjadi langkah maju dalam mendukung kebijakan nasional yang berkelanjutan dan menegaskan posisi Kukar sebagai pelopor tata kelola karbon di Indonesia.

Bagikan:

Pos terkait