Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Dayang Donna Walfiaries Tania yang saat kasus suap pengurusan izin IUP menjabat sebagai ketua Kadin Kaltim. Awalnya akan diberi Rp1,5 miliar sebagai ‘jasa’ memperlancar urusan perizinan. Namun ditolak dan meminta Rp3,5 miliar. Juga adanya keterlibatan eks bacalon wakil wali kota Samarinda yang menerima amplop berisi Rp150 juta. Berikut adalah 11 fakta menarik kasus suap IUP Kaltim selengkapnya.
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir satu tahun sejak penetapan tersangka untuk pertama kalinya. Namun belakangan menjadi hangat lagi setelah KPK mengumumkan akan melakukan tahap akhir penyidikan pada hari ini, Selasa 9 September 2025.
Untuk diketahui, pada 19 September 2024 lalu, KPK menelusuri dugaan kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terjadi di Kaltim, khususnya yang terjadi di era kepeminpinan Awang Faroek Ishak (AFI).
Tanggal 24 September 2024, KPK menggeledah kediaman Awang Faroek di Samarinda. Dua hari berselang, atau 26 September 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Saat itu mereka belum mengumumkan siapa saja, namun selanjutnya diketahui bahwa ketiganya adalah Awang Faroek dalam kapasitas sebagai gubernur Kaltim, Dayang Donna Faroek sebagai ketua Kadin Kaltim, dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).
Namun hampir setahun berlalu, kasus ini seperti menguap, bahkan hampir terlupakan. Baru pada 25 Agustus 2025 kemarin, KPK kembali membukanya ke publik. Pada hari itu, mereka sudah melakukan penahanan terhadap ROC di Rutan KPK sejak 21 Agustus 2025 karena dianggap tidak kooperatif.
Nah, seperti kasus suap perizinan usaha pada umumnya, kasus ini melibatkan banyak orang serta proses yang panjang. Berikut Media Etam mengulas 11 fakta menarik dari kasus tersebut.
1. Suap Terjadi di Era Izin IUP di Tangan Provinsi
Penerbitan IUP kan ada di Pemerintah Pusat, kenapa yang terlibat justru mantan gubernur? Bukan pejabat kementerian seperti tambang Raja Ampat?
Nah, pembaca perlu tahu dulu nih. Kalau kewenangan penerbitan IUP telah mengalami 2 kali revisi. Periode 2009-2014, kewenangannya masih berada di tangan Pemerintah Kabupaten/ Kota dan juga Provinsi. Tapi karena terjadi banyak penyelewengan serta tumpang tindih izin, akhirnya regulasinya diubah. Tepatnya pada periode 2014-2020, kewenangannya berpindah ke Pemerintah Provinsi. Sayangnya praktik penyelewengan masih banyak terjadi, sehingga Pemerintah RI era Joko Widodo saat itu mengubah aturannya lagi. Yakni sejak 2020 sampai saat ini, kewenangan penerbitan IUP ada di tangan Pemerintah Pusat melalui Online Single Submission (OSS) dan MODI ESDM, daerah hanya berperan dalam pengawasan teknis.
Kasus ini sendiri terjadi di kurun 2014 dan 2015, sehingga saat itu, gubernur sedang memiliki kewenangan besar dalam menerbitkan IUP, melalui OPD teknisnya Dinas ESDM.
2. Dayang Donna Tawar Nominal Suap
Dalam keterangannya, KPK mengungkap bahwa kasus ini melibatkan beberapa pihak. Secara singkat, ada pengusaha, makelar di sisi pengusaha, gubernur, pejabat pemprov, dan makelar di sisi penguasa –dalam hal ini adalah Dayang Donna.
Setelah membantu memuluskan perizinan dan perpanjangan IUP sebanyak 6 perusahaan milik ROC, Donna lantas meminta upah atas jasanya kepada makelar ROC bernama Iwan. Saat itu, Iwan menawarkan Rp1,5 miliar, namun Donna menolaknya dan menyebut angka yang ia inginkan, yakni sebesar Rp3,5 miliar.
Di negosiasi berikutnya, ROC mengutus makelar lainnya yakni Sugeng. Dayang Donna tetap konsisten dengan permintaan Rp3,5 miliarnya. Kesepakatan pun akhirnya terjadi.
3. Uang Suap Diserahkan di Hotel
Usai negosiasi berbulan-bulan yang akhirnya deal di angka Rp3,5 miliar itu. Pihak Donna dan Rudy Ong akhirnya mengatur pertemuan untuk penyerahan uang. Mereka bersepakat untuk melakukan transaksi di sebuah hotel di Samarinda, tidak disebutkan apakah di area terbuka seperti bar atau di dalam kamar.
Yang jelas, saat itu Iwan menyerahkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, bersamaan Rudy Ong memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna.
Beberapa saat kemudian, barulah Rudy Ong menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Donna, yang diantarkan oleh babysitter-nya bernama Imas Julia.
4. Makelar Belum Jadi Tersangka
Di kasus ini, ada 3 makelar dari kedua sisi yang terlibat. Yakni Dayang Donna, Sugeng sebagai makelar utama, dan Iwan Chandra sebagai makelar kedua dari pihak Rudy Ong. Sejauh pemeriksaan hari ini, Sugeng dan Iwan belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK menegaskan nama-nama tersebut tetap dalam pantauan.
Terkait akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, tergantung pada proses pengadilan mendatang.
5. Eks Bacalon Wawali Samarinda Kecipratan
Selain para makelar, kasus ini juga melibatkan pejabat Pemprov Kaltim. Yakni Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah –di mana ia menerima Rp50 juta setelah Iwan mengajukan perizinan. Dan juga Markus Taruk Allo (MTA) selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim yang menerima uang sebesar Rp150 juta.
Nama terakhir diketahui pernah mencalonkan diri sebagai wakil wali kota Samarinda pada Pilkada 2020, berpasangan dengan Parawansa dari jalur independen/ non partai. Namun ambisi politiknya terhenti di tahapan bakal calon saja, karena di hari pendaftaran ke KPU, mereka gagal mengumpulkan KTP dalam jumlah yang menjadi persyaratan.
Soal keterlibatan Amrullah dan Markus Taruk Allo, KPK juga memiliki sikap seperti pada keterlibatan Iwan dan Sugeng –lihat nanti di pengadilan.
6. Praperadilan Ditolak
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2024, Rudy Ong pada Oktober 2024 mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima. Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap saudara ROC sah.
Selanjutnya, Rudy diduga menghilang dengan berpindah-pindah tempat. Serta selalu mangkir tanpa penjelasan pada 2 kesempatan penganggilan KPK.
7. ROC Dijemput Paksa KPK
Karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan, KPK akhirnya menjemput paksa Rudy Ong di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, 21 Agustus 2025 dan langsung ditahan di Rutan KPK.
8. ROC Mengaku Dijebak
Pada konferensi pers yang diadakan KPK pada 25 Agustus lalu, Rudy Ong sempat ‘dipamerkan’ ke hadapan awak media. Ia sudah mengenakan rompi oranye dan tangan yang diborgol. Dalam kesempatan bicaranya, Rudy mengaku telah dijebak oleh Sugeng. Pengusaha tersebut secara tersirat mengungkapkan bahwa Sugeng meminta uang dalam jumlah besar, karena tidak diberi, akhirnya melaporkannya ke KPK.
“Saya diperas oleh Sugeng (meminta) Rp10 miliar untuk (membeli) narkoba. Saya dilaporkan ke KPK,” ujarnya dengan wajah kesal.
Ocehan tersebut tidak digubris oleh KPK di hadapan publik.
9. Dayang Donna Sempat Nyalon Pilkada
Ketika ditetapkan sebagai tersangka pada September 2024, Dayang Donna sedang gencar-gencarnya melakukan kampanye. Karena saat itu, ia menjadi calon wakil bupati PPU, mendampingi Andi Harahap.
Meski status tersangkanya sah, aktivitas kampanyenya masih berlanjut. Sebab berdasarkan aturan, status tersangka yang didapat calon kepala daerah pada tahapan Pilkada –saat itu tahapan kampanye, maka ia boleh untuk tidak dicoret serta tetap mencalonkan diri.
Pilkada November 2024 berlalu dengan wajah Dayang Donna tetap muncul di kertas pemilihan. Ia bersama pasangannya yang merupakan mantan bupati PPU tersebut, hanya menempati urutan ketiga dengan raihan 21.488 suara atau sebesar 20,07 persen.
10. AFI Meninggal dalam Status Tersangka
Kekalahan di Pilkada 2024 bukan menjadi satu-satunya hal pahit bagi Dayang Donna, karena pada 22 Desember 2024, ayahanda tercintanya – Awang Faroek Ishak meninggal dunia di Balikpapan. Awang adalah gubernur Kaltim pertama dari pemilihan langsung. Tercatat sebagai gubernur yang meninggalkan banyak karya, termasuk Tol Balsam. Setelah menyelesaikan kepemimpinan di Kaltim selama 2 periode, ia lanjut ke DPR RI. Padahal saat itu kondisi kesehatannya sudah tidak terlalu baik. Berjalan normal pun sudah tidak bisa.
Pada akhirnya, Awang meninggalkan dunia, tidak hanya sebagai anggota DPR RI dan mantan gubernur yang hebat, tapi juga menyandang status tersangka kasus korupsi.
11. Hasil Pemeriksaan Terbaru
KPK telah memastikan akan turut memeriksa Dayang Donna bersama Rudy Ong hari ini, 9 September 2025. Namun sampai berita ini terbit, belum ada perkembangan yang disampaikan oleh lembaga antirasuah tersebut. (gis)