Mantan Napi di Tenggarong Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur, Sempat Lawan Petugas

Tim Reskrim Garangan Polsek Loa Janan berhasil mengamankan tersangka. (Doc. IPDA Dwi Handono)

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial KS (25), Kecamatan Tenggarong. KS (25) yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap setelah nekat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolsek Loa Janan melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono mengonfirmasi penangkapan tersebut. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar jam 2 pagi. Saat itu korban tengah tertidur lelap di kamarnya, ia terbangun karena merasakan ada seseorang yang meraba bagian tubuhnya.

Bacaan Lainnya

“Saat terbangun, korban melihat pelaku sudah duduk di kasur dan melakukan tindakan asusila. Pelaku sempat mengancam korban agar tidak berteriak dengan iming-iming akan diberikan sebuah ponsel,” ujar Dwi Handoko.

Namun, korban yang ketakutan tetap berusaha melawan dan berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut didengar oleh saksi (sepupu/kerabat korban) yang berada di kamar sebelah. Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku yang sempat membekap mulut korban langsung melarikan diri dari TKP.

Proses penangkapan KS tidak berjalan mudah. Pelaku dikenal licin dan sempat melakukan perlawanan kepada petugas saat akan diamankan.

“Pelaku cukup licin. Ia sempat melawan petugas saat upaya penangkapan pertama dan kedua. Baru pada upaya ketiga, tim kami berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di KM 28, Desa Batuah,” tegasnya.

Bukan Pencabulan Pertama

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap fakta mengejutkan bahwa KS (25) tidak hanya mencabuli korban, tetapi juga mengaku pernah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu kandungnya sendiri.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya:

1 lembar kaos warna merah, 1 lembar celana pendek warna kuning, 1 lembar celana dalam warna putih.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 76E UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016.

Pasal 6 huruf c UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pelaku terancam hukuman penjara yang berat karena statusnya sebagai residivis dan sifat tindak pidananya yang sangat meresahkan masyarakat,” tutup Dwi Handono.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait