Bupati Kukar Ancam Bekukan Izin Usaha bagi Perusahaan yang Cicil dan Telat Bayarkan THR

Ilustrasi THR. (Freepik)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tidak main-main dalam mengawal hak para pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Peringatan keras dialamatkan pada seluruh perusahaan di wilayah Kukar: bayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu atau hadapi sanksi fatal.

Tak tanggung-tanggung, perusahaan yang terbukti melanggar atau sengaja menahan hak karyawan terancam sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

Bacaan Lainnya

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2026, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Aturan ini berlaku mutlak bagi pekerja tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), hingga harian lepas yang sudah bekerja minimal satu bulan.

“Perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR. Hak ini harus diberikan secara tunai dan penuh. Tidak ada alasan untuk menunda, karena ini menyangkut kesejahteraan pekerja menyambut hari raya,” tegas Aulia Rahman Basri, Sabtu (14/3/2026).

Bupati Aulia merincikan perusahaan yang lalai akan dijerat sanksi bertahap sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bagi yang telat bayar, siap-siap merogoh kocek lebih dalam karena akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Denda itu tidak menghilangkan kewajiban membayar THR pokoknya. Jika teguran awal tidak diindahkan, kami bisa membatasi kegiatan operasional hingga sanksi terberat berupa pembekuan izin usaha bagi pelanggaran yang fatal,” imbuhnya.

Bangun Pos Aduan

Guna memastikan pengawasan berjalan maksimal, Distransnaker Kukar telah mengaktifkan Posko Satgas Ketenagakerjaan. Posko ini menjadi garda terdepan bagi para buruh atau karyawan yang ingin berkonsultasi maupun melaporkan perusahaan nakal.

“Para pekerja yang punya kendala jangan ragu melapor. Posko kami berada di Kantor Distransnaker, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Tenggarong. Kami akan perketat pengawasan demi menjamin hak pekerja terpenuhi,” pungkas Bupati.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi dunia usaha di Bumi Etam agar iklim kerja tetap kondusif dan masyarakat bisa merayakan Idulfitri dengan tenang.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait