JAKARTA – Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026. CALS menilai anggaran pendidikan tidak seharusnya dialihkan atau dibebani untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Soroti Kemurnian Anggaran Pendidikan
Dalam permohonannya, para akademisi menegaskan bahwa pendidikan merupakan mandat konstitusi yang harus dibiayai secara utuh dan tepat sasaran. Anggaran pendidikan dinilai tidak boleh diperluas penafsirannya untuk menutup kebutuhan program lain di luar fungsi utama pendidikan.
Mereka juga menilai, memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Menurut mereka, yang harus dijaga bukan hanya besaran 20 persen, tetapi juga tujuan penggunaannya agar benar-benar difokuskan pada pembiayaan pendidikan.
Selain itu, CALS turut menyoroti pentingnya pembatasan kewenangan pemerintah dalam mengelola anggaran. Kewenangan tersebut dinilai tidak boleh terlalu luas tanpa batas yang jelas, terutama jika berdampak pada arah pendidikan nasional, kepastian hukum, serta fungsi pengawasan DPR dan partisipasi publik.
Penggunaan Uang Negara Harus Sesuai Koridor Konstitusi
Titi Anggraini, dosen tidak tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang merupakan pemohon pihak terkait, menekankan pentingnya pengujian norma ini.
“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Program pemerintah harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.”
Senada dengan itu, Dhia Al Uyun, dosen tata negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menyampaikan bahwa penafsiran anggaran pendidikan tidak dapat dilakukan secara longgar.
“Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan. Anggaran tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga mengurangi alokasi bagi kegiatan belajar-mengajar.”
Lebih lanjut, Yance Arizona, dosen tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengkritik upaya pemenuhan hak atas pendidikan.
“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus oleh program MBG, pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri untuk memenuhi hak atas pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Padahal, konstitusi menuntut pemerintah melakukan progressive realisation secara konsisten melalui penguatan, bukan pengurangan atau pengalihan anggaran pada kedua sektor tersebut.”
Melalui permohonan ini, para pihak terkait ingin menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar perdebatan teknis soal anggaran, melainkan menyangkut penjagaan konstitusi dan masa depan pendidikan nasional. Negara tidak boleh menjadikan anggaran pendidikan sebagai ruang fiskal serbaguna yang dapat dibebani program di luar kebutuhan inti pendidikan. Karena itu, mereka berharap Mahkamah Konstitusi menerima permohonan ini dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi serta tidak dialokasikan untuk program MBG.
Para Pihak Terkait Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
| Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C. | Guru Besar HTN Universitas Surabaya | ||
| Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. | Guru Besar HTN Universitas Muhammadiyah Yogyakarta | ||
| Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D. | Guru Besar HTN Universitas Lambung Mangkurat | ||
| Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H. | Guru Besar HTN Universitas Brawijaya | ||
| Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. | Guru Besar HTN Universitas Padjajaran | ||
| Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. | Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada | ||
| Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. | Dosen FH Universitas Andalas | ||
| Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H. | Dosen FH Universitas Brawijaya | ||
| Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. | Dosen FH Universitas Mulawarman | ||
| Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H. | Dosen FH Universitas Gadjah Mada | ||
| Dr. Idul Rishan, S.H., M.H. | Dosen FH Universitas Islam Indonesia | ||
| Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. | Dosen FH Universitas Muhammadiyah Bima | ||
| Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. | Dosen FH Universitas Gadjah Mada | ||
| Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. | Dosen FH Universitas Gadjah Mada | ||
| Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. | Dosen FH Universitas Bengkulu | ||
| Bivitri Susanti, S.H., LL.M. | Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera | ||
| Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. | Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas | ||
| Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M. | Peneliti PSHK | ||
| Titi Anggraini, S.H., M.H. | Dosen FH Universitas Indonesia | ||
| Warkhatun Najidah, S.H., M.H. | Dosen FH Universitas Mulawarman |
Redaksi Media Etam








