TENGGARONG – Puluhan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mayoritas merupakan mantan tenaga pendidik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), naik pitam. Mereka berkumpul untuk menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap pengelola Koperasi Dana Bakti yang dianggap tidak transparan terkait pengembalian hak-hak anggota.
Rapat koordinasi yang digelar di Rumah Makan Dapur Ayani, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Jumat (17/4/2026) ini menjadi puncak kekesalan anggota setelah komunikasi mengenai pencairan simpanan pokok dan wajib menemui jalan buntu.
Koordinator Lapangan (Korlap), Muhammad Adip, mengungkapkan bahwa para pensiunan telah menunaikan kewajiban mereka selama puluhan tahun. Rata-rata gaji mereka dipotong Rp100.000 setiap bulan untuk simpanan wajib. Bagi guru yang mengabdi sejak 1980-an, akumulasi dana tersebut mencapai angka Rp9 juta hingga Rp18 juta per orang.
“Kami sudah bertanya kepada pengurus mengenai hak pensiunan, tapi tidak ada jawaban pasti. Saya sendiri sudah berhenti dari keanggotaan sejak lima bulan lalu, tapi uang belasan juta itu belum juga dikembalikan. Karena hak kami digantung, kami berkoordinasi dengan Dinas Koperasi (Diskop) Kukar,” tegas Adif.
Keresahan para pensiunan ini bukan tanpa alasan. Adip membeberkan salah satu kasus pilu yang menimpa rekannya. Saat membutuhkan biaya untuk pengobatan anak yang sedang sakit di Jawa, anggota tersebut hanya diberikan Rp1 juta oleh pengurus, sementara sisa simpanannya yang bernilai jutaan rupiah tidak jelas rimbanya.
“Padahal itu uang kami sendiri yang dipotong setiap bulan melalui gaji. Kami mendesak pengurus untuk tidak lempar batu sembunyi tangan atau mengkambinghitamkan pihak lain atas macetnya dana koperasi ini,” tambahnya.
Tuntutan Para Pensiunan
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 49 perwakilan pensiunan dari Tenggarong dan Tenggarong Seberang tersebut, muncul beberapa tuntutan utama: Inventarisir Aset, Transparansi Pengurus, Ancaman Litigasi.
“Kami sudah lelah diberi janji. Ini uang masa tua kami. Jika pengurus terus menghindar, kami akan mengambil langkah lebih tegas melalui jalur hukum,” ancam Adip.
Hasil dari rapat ini akan segera dibawa ke Dinas Koperasi Kukar sebagai laporan resmi untuk ditindaklanjuti secara prosedural. Para pensiunan berharap pemerintah daerah dapat hadir menjadi penengah dan memberikan solusi nyata agar keringat mereka selama puluhan tahun mengabdi sebagai guru tidak hilang begitu saja.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








