Mediaetam.com, Samarinda – Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang telah menerbitkan payung hukum tentang pertanahan di wilayah ibu kota negara (IKN) baru. Sebagai solusi lanjutan, KSP menyebut perlu disiapkan penyusunan rancangan peraturan presiden (Ranperpres), untuk mengatasi potensi permasalahan lahan.
“Terima kasih Pak Wagub, karena Gubernur Kaltim telah mengeluarkan kebijakan yang menjadi payung hukum untuk bagaimana merespon perkembangan yang terjadi di lapangan,” kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan pada Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Skema Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, Kehutanan dan Strategi Komunikasi di Kawasan IKN, Rabu (13/4/2022), dilansir dari Biro Adpim Pemprov Kaltim.
Selain ranperpres, Abetnego juga memaparkan perlunya pembentukan Satgas Pertanahan IKN oleh Kementerian ATR/BPN. Juga pembentukan Satgas Pembangunan IKN oleh Kementerian LHK, termasuk untuk penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat.

KSP mencatat, dari informasi yang dihimpun dari pemberitaan media, ada indikasi tumpang tindih lahan IKN dengan tambang, perkebunan, permukiman, wilayah adat, dan lainnya berpotensi menyebabkan konflik agraria.
Isu lain yang juga menarik adalah soal proses pengadaan lahan IKN yang dianggap berpotensi menggusur wilayah adat. Sebab itu perlu pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan IKN
Selanjutnya perlu disiapkan kerangka kebijakan dan upaya penanganan oleh kementerian dan Pemda.
Pemprov Kaltim misalnya sudah melakukan dengan menyiapkan kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon IKN dan Kawasan Penyangga.
Hal itu juga perlu didukung pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi klaim serta proses penyelesaian oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan. (Redaksi Mediaetam.com)
Editor: Maulana








