Mediaetam.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghadiri rapat koordinasi (rakor) pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan, kehutanan, dan strategi komunikasi di kawasan ibu kota negara (IKN) baru, gelaran Kantor Staf Presiden, di Jakarta, Rabu kemarin, 13 April 2022.
Rapat dipimpin Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan, dihadiri sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, dan KLHK, di The Westin Jakarta, Jalan HR Rasuna Said Kav, C-22A.
“Pemerintah dan masyarakat Kaltim sangat mendukung pembangunan IKN. Maka jika ada hal-hal yang sifatnya mengganggu proses ini, kami siap membantu agar semua berjalan lancar,” kata Wagub Hadi Mulyadi, melalui rilis Biro Adpim Pemprov Kaltim, yang diterima media ini, Kamis, 14 April 2022.

Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Embun Sari memastikan bahwa pemerintah tidak akan bertindak zalim terhadap warga yang memang memiliki atau menguasai lahan yang kelak akan menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Intinya, tidak ada sebidang kecil pun negara ingin menzalimi masyarakat untuk IKN,” tegas Embun Sari.
Sementara Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menjelaskan prinsip dasar proses pengadaan tanah untuk kawasan IKN meliputi lokasi pada tanah negara (kawasan hutan) dan tanah dalam pemilikan dan penguasaan masyarakat.
“Untuk tanah negara yang kawasan hutan, kita tinggal melakukan pelepasan kawasan hutan,” kata Abetnego.
Sedangkan untuk tanah dalam pemilikan dan penguasaan masyarakat, tindak lanjut akan dilakukan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan ganti kerugian yang adil dan juga melalui pengadaan tanah.
“Kita akan segera petakan dan bahas lebih lanjut. Apakah akan dilakukan pengadaan (pembelian), revitalisasi atau ditata ulang dan dilakukan relokasi,” tambah Abetnego.
Dari rakor tersebut juga direkomendasikan agar bisa segera diwujudkan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Tanah Untuk IKN yang beranggotakan para pejabat Kementerian ATR/BPN, KLHK dan instansi terkait lainnya demi memudahkan koordinasi dan aksi. Penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di IKN ini juga diharapkan bisa menjadi contoh baik bagi penanganan kasus serupa bagi daerah lainnya di Indonesia. Rapat koordinasi digelar secara daring dan luring dan berakhir hingga jelang waktu berbuka puasa. (Redaksi Mediaetam.com)
Edito: Maulana








