ADAKSI Desak Pemerintah Segera Membayarkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek Tahun 2025

Para dosen saat protes (Foto: ADAKSI)
Para dosen saat protes (Foto: ADAKSI)

Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) kembali menyerukan desakan kepada pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, hak atas tunjangan kinerja telah dijamin melalui Pasal 80. Namun, hingga kini, dosen ASN Kemdiktisaintek masih belum menerima hak tersebut. Ironisnya, dosen di kementerian lain telah menikmati tunjangan serupa sejak 2012. Situasi ini menjadi salah satu bentuk ketidakadilan yang terus dirasakan selama 12 tahun terakhir.

Dalam keterangan tertulisnya, ADAKSI mendukung penuh langkah Tim Hukum Kemdiktisaintek yang tengah merancang draf Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait pemberian Tukin. Perpres tersebut diharapkan menghapus klausul pengecualian yang selama ini menghambat pemberian Tukin bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum (BH). Dengan adanya aturan baru ini, seluruh dosen ASN, baik di PTN Satker, BLU, maupun BH, serta dosen ASN yang diperbantukan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), akan menerima tunjangan secara adil.

ADAKSI menyoroti berbagai persoalan yang memperparah kesenjangan di lingkungan pendidikan tinggi. Salah satunya adalah proses panjang pemberian remunerasi di PTN BLU yang sering kali memakan waktu 5 hingga 8 tahun. Selain itu, terdapat disparitas yang mencolok antara PTN di wilayah besar dengan PTN di daerah kecil, yang menyebabkan ketidakmerataan kesejahteraan bagi dosen.

Selain itu, ADAKSI juga menekankan bahwa kenaikan biaya kuliah yang sering dilakukan untuk menutupi kebutuhan remunerasi justru memberatkan mahasiswa. Kampus pun cenderung menerima mahasiswa dalam jumlah besar, sehingga beban kerja dosen melampaui batas wajar dan mengganggu tugas mereka dalam riset serta pengabdian masyarakat.

Tuntutan dan Ancaman Aksi Nasional
ADAKSI mendesak pemerintah untuk segera merevisi anggaran Kemdiktisaintek tahun 2025 sebesar Rp 57 triliun agar pembayaran Tukin dapat segera direalisasikan. Jika hingga 24 Januari 2025 tidak ada kejelasan mengenai revisi anggaran ini, ADAKSI menyatakan siap melakukan aksi serentak secara nasional.

Mereka juga menuntut pelaksanaan pembayaran Tukin berdasarkan aturan yang masih berlaku, seperti Perpres Nomor 136 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020, dan Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024.

Adapun besaran Tukin yang diusulkan adalah sebagai berikut:

  • Asisten Ahli (kelas jabatan 9): Rp 5.079.200
  • Lektor (kelas jabatan 11): Rp 8.757.600
  • Lektor Kepala (kelas jabatan 13): Rp 10.936.000
  • Profesor (kelas jabatan 15): Rp 19.280.000

ADAKSI percaya bahwa pemberian Tukin secara adil tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan dosen, tetapi juga mendorong produktivitas mereka dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.

“Kami berharap pemerintah segera merespons tuntutan ini agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap dosen ASN Kemdiktisaintek,” tegas ADAKSI.

 

Bagikan:

Pos terkait