Mediaetam.com, Samarinda – Kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) menghentak publik. Diketahui bahwa PT MGRM mendapat penyertaan modal oleh Pemkab Kukar sebesar 99 persen atau senilai Rp 4,95 miliar sebagai modal kerja awal perusahaan. Pengetatan pun diharapkan agar tak ada kejadian serupa lagi.
Kabid Sumber Daya Alam Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi (HMI Badko) Kaltim-Kaltara Andi Fadli dalam release yang diterima Mediaetam.com, Sabtu (20/2/2021).
Perlu diketahui, menurutnya diberikannya hak daerah terhadap partisipasi pengelolaan blok mahakam atau PI yang sebelumnya dikuasai sepenuhnya oleh Pertamina, berkat perjuangan seluruh elemen masyarakat Kukar akhirnya daerah pun diberikan hak PI 10 persen oleh Pemerintah Pusat.
BacaJuga
Kasus korupsi tersebut saat ini tengah diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan telah menetapkan Direktur PT MGRM sebagai tersangka kasus korupsi dana deviden MGRM yang diterima melalui pengelolaan PI Blok Mahakam.
Dana sebesar Rp 70 miliar dari tahun 2018-2020 yang kemudian Rp 50 miliar diperuntukan untuk proyek fiktif pembangunan tangki timbun yang dimana dana tersebut dialirkan ke
PT Petro TNC Internasional sebagai pelaksana kegiatan.
Perusahaan pelaksana kegiatan itu
merupakan perusahaan yang 80 persen sahamnya dimiliki oleh IR, Direktur PT. MGRM dan 20 persen dimiliki
oleh anaknya.
Olehnya itu, dari HMI meminta agar Kejati Kaltim mengusut tuntas dan transparan terhadap penyelesaian kasus ini.
“Kami kawal kasus ini sampai selesai,” ucapnya.
Diketahui bahwa PT MGRM mendapat penyertaan modal oleh Pemkab Kukar sebesar 99 persen atau senilai Rp. 4,95 M sebagai modal kerja awal perusahaan.
Berdasarkan susunan organ perseroan
terdiri dari RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris yang masing-masing memiliki tugas dan kewenangan, maka dari itu terjadinya proyek fiktif tidak terlepas dari kelalaian unsur/organ internal.
Proses pengawasan yang lemah dan tidak terbuka menjadi salah satu faktor terjadinya penyimpangan ditubuh Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Managemen pengelolaan perlu perhatian segala pihak agar Perseroda di Kukar bisa maksimal dan memberikan kontribusi PAD bukan hanya PT. MGRM tetapi seluruh Perseroda di Kukar.
“Kita harus mendorong transparansi agar masyarakat bisa ikut mengontrol jalannya perusahaan daerah,” ucapnya. (Akbar)