TENGGARONG – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap MAE (30), terdakwa kasus pencabulan santri di sebuah pondok pesantren. Meski jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, keluarga korban merasa tuntutan tersebut belum cukup untuk mengobati luka dan trauma mendalam yang dialami anak-anak mereka.
Dessy Yanti, perwakilan wali korban, menuturkan bahwa kondisi psikis para santri kini sangat memprihatinkan. Sejak peristiwa kelam itu terungkap, perilaku anak-anak berubah drastis, emosi mereka menjadi tidak stabil dan banyak yang kini didera ketakutan luar biasa setiap kali harus bertemu dengan orang asing.
“Masa depan anak-anak kami dipertaruhkan. Kami berharap dia tidak pernah mengajar lagi seumur hidupnya. Kami memohon agar hakim mempertimbangkan segala dampak ini, karena perilaku anak-anak sudah tidak seperti biasanya,” ungkap Dessy dengan nada getir, Kamis (22/1/2026).
Ditolak Sekolah karena Dianggap Aib
Derita para korban ternyata tidak berhenti pada trauma fisik dan mental saja. Dessy membeberkan fakta menyakitkan mengenai adanya diskriminasi pendidikan yang mereka terima. Mirisnya, beberapa sekolah dikabarkan menolak pendaftaran para korban karena menganggap mereka sebagai pembawa “virus” atau penyakit menular yang bisa memapar siswa lain.
“Ada sekolah yang menolak anak kami setelah tahu mereka dari pondok tersebut. Mereka menyebut anak kami bisa menjadi sumber penularan penyakit. Kami tidak tahu persepsi itu datang dari mana. Padahal, anak-anak ini adalah pahlawan yang berani bersuara agar tidak ada korban lain di masa depan,” lanjutnya sembari menenangkan ibu korban lainnya yang terus menangis.
Tak hanya soal penolakan sekolah, keluarga juga sempat mengalami intimidasi. Dessy mengaku mengantongi bukti pesan singkat berisi ancaman dari asisten pelaku. Bahkan, rumah mereka sempat didatangi beberapa kali di awal kasus mencuat, yang membuat mental anak-anak semakin tertekan dan merasa terancam di rumah sendiri.
Sanksi 15 Tahun Penjara
Di sisi lain, JPU Fitri Ira Purnawati menjelaskan tuntutan 15 tahun penjara merujuk pada Pasal 418 KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Jaksa menilai pasal ini paling tepat untuk menjerat seorang pendidik yang melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap anak di bawah pengawasannya.
“Selain pidana penjara, kami juga menuntut pembayaran restitusi atau ganti rugi kepada para korban sebesar Rp387 juta. Seluruh barang bukti juga kami minta dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Fitri.
Dirinya menyampaikan sidang ini merupakan salah satu penanganan tercepat yang dilakukan pihaknya meski sempat terkendala teknis pada sistem informasi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 2 Februari mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Keluarga korban bersama masyarakat berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan demi memastikan keadilan yang seutuhnya bagi para santri yang menjadi korban.
Laporan: Nur Fadillah Indah/Media Etam








