Tahun 2026 Baru 3 Pekan, Polres Kukar Sudah Ringkus 3 Pengedar dan Sabu Seberat 1,4 Kg dari Jaringan Samarinda-Kukar

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar beserta Wakapolres dan Kasat Resnarkoba mengangkat barang bukti sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba, Tenggarong, Ruang Catur Prasetya Kamis (22/1/2026). (Dilla/ Media Etam)

TENGGARONG – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menyapu jaringan peredaran gelap narkoba di awal tahun 2026. Dalam dua operasi besar yang digelar beruntun, petugas berhasil mengamankan lebih dari 1,4 kilogram sabu dan meringkus tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar lintas wilayah.

Drama penangkapan bermula pada Minggu (11/1/2026) sore di pinggir jalan Desa Suka Maju, Tenggarong Seberang. Polisi yang sudah mengantongi informasi dari masyarakat mencegat seorang pria berinisial F (36). Benar saja, saat digeledah, petugas menemukan paket sabu seberat 101,31 gram yang disembunyikan secara unik di dalam bungkus bekas popcorn.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan sabu tersebut merupakan kiriman dari Samarinda.

“Tersangka F ini mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial T di Samarinda untuk mengantar barang ke Sebulu. Sistemnya menggunakan titik lokasi atau jejak, tanpa tatap muka langsung,” jelasnya saat memimpin press release di Polres Kukar, Kamis (22/1/2026).

Pengungkapan Lainnya

Hanya berselang enam hari, tim Opsnal kembali mencatatkan keberhasilan yang lebih besar. Pada Sabtu (17/1/2026) petang, petugas menangkap tersangka lain juga berinisial F (35) di kawasan Perjiwa dengan barang bukti 263,62 gram sabu. Dari mulut pria ini, muncul satu nama baru berinisial G yang bersembunyi di Kota Samarinda.

Polisi langsung meluncur ke sebuah kontrakan di kawasan Sambutan, Samarinda. Di sana, petugas meringkus G (35) dan menemukan timbunan sabu yang cukup fantastis seberat 1,08 kilogram. Di lokasi ini juga ditemukan peralatan lengkap, mulai dari timbangan digital, alat press plastik, hingga unit mobil Xenia putih yang diduga digunakan untuk operasional.

“Total dari rangkaian penangkapan kedua ini mencapai 1,3 kilogram lebih. Kami masih memburu beberapa nama lain seperti A, T, dan L yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolres.

Kini, ketiga tersangka harus bersiap menghadapi masa depan di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis pada UU Narkotika dan KUHP terbaru dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Di akhir rilis, AKBP Khairul Basyar kembali mengingatkan warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga Kukar dari jeratan narkoba.

Laporan: Nur Fadillah Indah/Media Etam

Bagikan:

Pos terkait