TENGGARONG — Sekda Kukar, Sunggono memastikan proses asesmen untuk mengisi sejumlah kursi kosong di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih terus diproses. Ia menegaskan kegiatan yang digelar beberapa waktu lalu bukanlah seleksi jabatan, melainkan asesmen yang diwajibkan pemerintah pusat melalui aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang kemarin itu bukan seleksi, tapi asesmen. Semua pejabat memang wajib mengikuti asesmen terbaru sesuai ketentuan pemerintah pusat,” kata Sunggono.
Meski sebagian pejabat sudah menjalani asesmen, masih ada peserta yang belum memenuhi syarat. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah masa jabatan minimal dua tahun. Pejabat yang belum memenuhi syarat ini akan dijadwalkan mengikuti asesmen lanjutan.
Soal kapan jabatan akan mulai diisi, Sunggono menyebut hal itu baru bisa dilakukan setelah masa enam bulan jabatan Bupati Kukar terpenuhi, yakni setelah 23 Desember 2025. Aturan tersebut menjadi batasan kepala daerah untuk melakukan pelantikan.
“Kalau semua proses dan persetujuan dari pemerintah pusat sudah kami terima, bukan tidak mungkin pengisian jabatan bisa dilakukan di akhir tahun. Bisa iya, bisa juga tidak semua tergantung kelengkapan prosesnya,” jelasnya.
Hasil asesmen nantinya akan menjadi dasar Bupati Kukar dalam menentukan pejabat yang menempati posisi-posisi kosong. Setelah pengisian tahap awal dilakukan, barulah seleksi jabatan untuk posisi lain dapat dibuka kembali.
Sunggono berharap langkah ini bisa segera terealisasi agar kinerja setiap OPD lebih optimal. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat mutasi jabatan bisa dilakukan supaya pelayanan dan kinerja OPD semakin maksimal,” harapnya.
16 OPD yang Memiliki Jabatan Kosong
Diskominfo
Diarpus
Dispar
DiskopUKM
Dinsos
DP3A
Distransnaker
DP2KB
DPPR
Disperkim
Bappeda
Disperindag
Disketapang
Disbun
BPBD
Disdikbud
Disdamkarmatan
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








