Mediaetam – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyuarakan banyaknya lahan masyarakat Marangkayu yang telah dijadikan bendungan. Namun tidak kunjung mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan.
Demmu mengatakan, dirinya pertama kali mengetahui persoalan pengadaan tanah saat masih menjadi kepala desa pada tahun 2006. Kemudian hanya sebagian yang mendapat pembebasan, mayoritas tidak.
“Tentu sangat disayangkan dalam kurun waktu yang cukup lama. Hingga saat ini, ternyata hak-hak masyarakat masih belum terpenuhi oleh pemerintah yang berwenang,” ungkap Bahar beberapa waktu lalu.
BacaJuga
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap masyarakat mendapat kompensasi ganti rugi atas lahan yang kini menjadi bendungan.
“Ini harus segera diselesaikan, sayang sekali banyak pemilik tanah yang telah meninggal dunia. Kini anak-anaknya masih berjuang,” kata dia.
Menurut dia, selama ini pemerintah tidak pernah menganggap serius persoalan ini. Kesimpulan ini ia ambil dari beberapa pengalaman pembebasan lahan yang diikutinya, yang tenggat waktunya jauh di belakang rencana pelaksanaan.
“Awalnya kami melihat pemerintah turun. Namun tindak lanjutnya memakan waktu sekitar 6-7 bulan, yang menurut kami pemerintah tidak serius,” jelas Demmu.
Belum selesai, kini Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bergerak mengakuisisi permasalahan Pembebasam lahan Bendungan Marangkayu yang dulunya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“LMAN ini harusnya bisa menjelaskan apa saja kendala-kendala yang diharapkan dalam pembebasan lahan, dari gambaran permasalahannya harus bisa diusulkan solusinya,” tegasnya. (Mujahid/Advertorial/DPRD Kaltim)