Mendorong Sertifikasi Halal UMKM Kukar

ilustrasi wilayah Kukar. (Mediaetam.com)
ilustrasi wilayah Kukar. (Mediaetam.com)

Mediaetam.com – Pemkab Kukar tengah mengejar pengembangan UMKM di Kukar. Salah satu parameter yang dikejar adalah sertifikasi halal. Sebab, sertifikasi ini penting untuk memastikan masyarakat tak perlu ragu dengan produk UMKM.

Sekda Sunggono telah mewanti-wanti agar Disperindagkop Kukar harus bisa menyelesaikan target capaian kinerja untuk melakukan Sertifikasi Halal terhadap 60 ribu pelaku UMKM di Kutai Kartanegara.

“Ada 60 ribu UMKM di Kukar, tapi yang baru dianggarkan 500 juta karena pemerintah pusat telah menginstruksikan di tahun 2024 UMKM harus mempunyai sertifikasi halal,”  papar Sunggono.

Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.

Sebelumnya, Nur Wahid selaku Direktur Bidang Halal LSP MUI menyampaikan terkait dengan urgensi halal bagi UMKM. Bahwa pada dasarnya suatu produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria diantaranya meliputi komitmen dan tanggungjawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.

Sertifikat halal dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa “Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”. Kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yakni dalam Pasal 4a menyebutkan bahwa “untuk pelaku usaha mikro dan kecil kewajiban sertifikasi halal. (Advertorial)

 

Bagikan:

Pos terkait