Mediaetam.com, Kukar – Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pendapatan, Pengembangan, dan Pengawasan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Menanggapi terkait terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, merupakan suatu situasi dan kondisi yang memerlukan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan.
BacaJuga
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pendapatan, Pengembangan, dan Pengawasan, Erwan Riyandi mengatakan bahwa pihaknya telah menindak lanjuti membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan sudah rampung. Kemungkinan, tahun ini akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), disitu sudah memuat perubahan jenis pajak daerah.
Pihaknya bisa pastikan bahwa akan ada kenaikan pendapatan dari situ. Karena semangat awal diterbitkannya UU ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Jadi diharapkan daerah pendapatannya bisa meningkat.
“Yang menjadi perhatian itu, kira-kira UU baru ini menguntungkan tidak? Kami telah membuat analisis tapi belum rampung. Tapi kami bisa pastikan bahwa akan ada kenaikan pendapatan dari situ,” kata Erwan Riyandi, pada media ini. Rabu, (11/01/2023).
Kemudian, implementasi UU merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) ini akan direncanakan terbit pada bulan Januari atau Februari, mengikuti dengan Perda.
Karena dalam UU itu dia bersifat general, dan diaturnya di PP.
“Semua daerah menunggu PP jadinya, meskipun Perdanya sudah ada tapi belum bisa dibahas final tanpa PP,” ucapnya.
Dirinya berharap dengan Perda yang ada itu pendapatan akan naik. Namun, belum busa dipastikan berapa, jadi harus dijalani dulu.
Sehingga kontribusi dunia usaha juga dapat makskmal menyumbang ke pendapatan daerah. Optimis kami 2024 sudah dapat berjalan.
“Peraturan (UU) itu dirancang untuk memudahkan masyarakat. Tujuan utamanya untuk memudahkan dunia usaha dan meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)