Mediaetam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menutup pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota DPR, DPRD dan DPD. KPU mencatat ada 683 orang mendaftar untuk maju sebagai anggota DPD RI.
BacaJuga
“Ada 683 orang bakal calon DPD tersebut atau sebesar 97,43% yang mendaftar ke KPU Provinsi di 38 provinsi,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dikutip dari Detik.com, Selasa (16/5/2023).
Idham menjelaskan awalnya ada 701 bacalon yang memenuhi syarat dukungan pemilih. Namun, dari 701 bacalon, hanya 683 yang bisa mendaftarkan diri ke KPU.
Sedangkan 18 bacalon lainnya telah dinyatakan gugur atau tidak mendaftar. Hal itu lantaran mereka berpotensi tidak memenuhi syarat Pasal 15 Ayat 1 huruf g PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
“Iya (18 orang udah dinyatakan gugur). Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI Nomor 12/PUU-XXI/2023,” kata dia.
Berikut bunyi Pasal 15 ayat 1 huruf g PKPU Nomor 11 Tahun 2023:
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Idham mengatakan 683 bacalon itu terdiri dari 548 orang lelaki dan 135 orang perempuan. Idham menuturkan ada 3 provinsi yang menerima pendaftaran bacalon DPD terbanyak, yakni Jawa Barat 55 orang, Aceh 30 orang, dan Riau 29 orang.
“Sebaliknya ada 4 provinsi dengan jumlah bakal calon DPD yang paling sedikit yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara,” tuturnya.
Diketahui, saat ini KPU tengah melakukan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
Sumber : KPU Catat 683 Orang Daftar Jadi Calon Anggota DPD RI
Editor : Muhammad Amin Khizbullah