Mediaetam.com, Tenggarong – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2021 atau 1442 Hijriah.
Kepala Kantor Kemenag Kukar Mukhtar menjelaskan, besaran zakat Fitrah terbagi tiga kategori.

Di mana yang tertinggi sebesar Rp 40.000, menengah Rp 35.000, serta terendah Rp 30.000,- dan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
“Kadar zakat fitrah tertinggi turun dibanding tahun lalu, akibat masih dalam masa pandemi dan berdampak dari sektor ekonomi masyarakat,” ucapnya saat diwawancarai awak media beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan untuk besaran pembayaran fidyah, yakni tertinggi Rp 30.000 perhari, menengah Rp 25.000 perhari dan terendah Rp 20.000 perhari.
Penetapan ini juga sesuai beras yang dikonsumsi atau sebarat 7 ons dan ditambah dengan lauk pauknya.
“Itulah yang akan dibayarkan oleh masyarakat yang tidak mampu melaksanakan puasa sehingga perlu membayarkan fidyah sebagai pengganti dari puasanya tersebut,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Mukhtar juga mengimbau kepada kaum muslimin di Tenggarong dan sekitarnya, untuk mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin tanpa harus menunggu diakhir bulan Ramadan.
“Proses pembayaran zakat tahun ini dapat dilakukan di lembaga zakat yang telah ditunjuk seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kukar atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) Kukar,” tutupnya. (Akbar)