TENGGARONG – Angin segar berembus bagi para pekerja di Kutai Kartanegara (Kukar) menjelang Idulfitri 1447 H. Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Menariknya, tahun ini pemerintah tidak hanya menyasar buruh pabrik atau kantoran, tapi juga mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket.
Dalam SE Nomor: B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tersebut, bupati menegaskan kurir dan pengemudi yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir berhak mendapatkan BHR.
“Besaran BHR Keagamaan untuk pengemudi dan kurir online diberikan tunai, minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir. Kami minta perusahaan aplikasi transparan soal hitungannya,” tegas Bupati Aulia Rahman Basri, Kamis (12/3/2026).
Untuk pekerja konvensional (PNS/PKWT/PKWTT), aturan tetap tegas. Pengusaha diwajibkan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7).
Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Dapat 1 bulan upah penuh.
Masa Kerja < 12 Bulan: Diberikan secara proporsional (Masa kerja/12 x 1 bulan upah).
“THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Kami mengimbau perusahaan untuk membayarnya lebih awal agar pekerja bisa lebih tenang menyiapkan kebutuhan lebaran,” tambahnya.
Pemerintah Daerah tidak main-main dalam mengawal aturan ini. Sebuah Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) telah dibentuk di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar.
Bagi buruh atau driver online yang mengalami kendala terkait pembayaran THR/BHR, dapat melakukan konsultasi atau melapor melalui email resmi: poskothr.distransnaker.kukar@gmail.com.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








