LOA JANAN – Pelarian dua jambret spesialis perhiasan emas yang sempat viral di media sosial berakhir di balik jeruji besi. Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dijuluki Team Garangan, berhasil meringkus M (37) dan MY (48), dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap meresahkan warga Loa Janan dan Samarinda.
Mirisnya, salah satu pelaku ditangkap saat sedang asyik menikmati uang hasil rampokannya di sebuah lokalisasi di Balikpapan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan aksi terakhir pelaku terjadi pada Selasa (10/3/2026) pagi di Dusun Harapan Sejahtera, Desa Tani Harapan. Korbannya adalah seorang lansia.
Modus pelaku terbilang sadis. Saat korban berada di depan rumah, para pelaku yang berboncengan motor Honda PCX merah langsung mendekat. M (37) merangkul korban dari belakang secara paksa, lalu menarik kalung serta anting korban hingga mengalami luka di leher dan telinga.
“Korban sempat melawan dan berteriak, namun pelaku berhasil kabur ke arah Samarinda. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp93 juta,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe, Jumat (13/3/2026).
Pengejaran dilakukan secara gabungan melibatkan Opsnal Polsek Palaran, Jatanras Polresta Samarinda (Macan Borneo), hingga Polsek Balikpapan Timur. Pelaku MY (48) yang juga merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di KM 45 Desa Batuah.
Sudah Kerap Beraksi
Sementara itu, M (37) diringkus di Lokalisasi Manggar Sari, Balikpapan Timur. Polisi menyebut uang hasil penjualan emas rampokan tersebut ludes digunakan untuk hal-hal negatif.
“Pengakuan para pelaku, uangnya dibagi dua dan habis dipakai untuk judi online, narkoba, hingga ‘Open BO’ di lokalisasi. Mereka juga mengakui sudah beraksi di 6 TKP, tiga di Loa Janan dan tiga di Samarinda,” beber Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp14 juta, motor Honda PCX merah, perhiasan emas yang sempat dibeli kembali, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal Curas).
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








