TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Tenggarong mengungkap dugaan kasus pencurian beruntun yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Tenggarong. Seorang pria berinisial IYP diringkus pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda selama setahun terakhir.
Dalam rilis pers pada Rabu (7/1/2026), Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Iptu Makmur Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Melayu, yang kehilangan sejumlah alat pertukangan dengan kerugian sekitar Rp3,5 juta.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mencermati rekaman CCTV. Terlihat terduga pelaku menggunakan sepeda motor dengan membawa karung berisi alat pemotong besi. Berdasarkan bukti tersebut, petugas melakukan penangkapan di kediaman IYP,” ujar Iptu Makmur.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IYP diduga melakukan aksinya pada malam hari dengan menyasar toko, gudang, hingga rumah kosong. Modus yang digunakan adalah merusak gembok pintu menggunakan gunting besi atau obeng.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 13 tabung gas elpiji (termasuk ukuran 12 kg dan 3 kg). Beberapa unit mesin bor, gerinda, dan alat pertukangan lainnya. Serta satu unit sepeda motor dan alat potong yang digunakan saat beraksi.
“Barang-barang yang diambil sebagian besar adalah tabung gas karena dinilai lebih mudah untuk dijual kembali. Hasil penjualan tersebut diakui terduga pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” tambah Kanit Reskrim.
Latar Belakang Masalah Ekonomi
Di hadapan petugas, IYP mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan mendalam. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh sekop pasir ini mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi dan harus menghidupi tiga anaknya yang masih kecil.
“Saya menyesal. Faktor ekonomi dan kondisi keluarga yang menjadi pendorong saya melakukan ini,” ungkap IYP saat memberikan keterangan di Mapolsek Tenggarong.
Atas dugaan tindakan tersebut, IYP kini menjalani proses hukum di Polsek Tenggarong dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban kehilangan barang, khususnya tabung gas, dalam setahun terakhir untuk segera melapor ke Polsek Tenggarong.
“Warga yang merasa kehilangan diharapkan datang membawa Surat Tanda Laporan (STL) untuk proses verifikasi barang bukti. Kami juga meminta masyarakat lebih waspada dan memperkuat keamanan pada pintu toko atau gudang mereka,” pungkas Iptu Makmur.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








