Mediaetam.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka atau coblos caleg. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bersyukur dan menyambut baik putusan tersebut.
BacaJuga
“Hari ini DPP PKB bersyukur menyambut baik dan berterima kasih atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak secara lengkap seluruh gugatan dari pihak-pihak menyangkut keinginan merubah sistem pemilu secara tertutup dalam pileg yang akan datang,” kata Cak Imin dikutip dari Detik.com , Kamis (15/6/2023).
Cak Imin menyatakan, kewaspadaannya bukan tanpa alasan, menurutnya saat ini semua calon legislatif telah dan sedang menyiapkan diri dalam sistem pemilihan legislatif yang terbuka. Oleh karena itu, lanjut dia, kini kewaspadaan tersebut telah selesai.
“Teman-teman seluruh caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, Cak Imin mengaku telah memberikan beberapa instruksi kepada para kader yang akan maju pada kontestasi politik 2024 mendatang. Adapun instruksinya yakni perintah untuk merebut hati dan suara rakyat.
“Saya sebagai Ketua Umum menyampaikan beberapa hal, yang pertama kepada seluruh calon-calon legislatif PKB, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk meneruskan seluruh kerja-kerja politik merebut hati dan suara rakyat yang akan dibawa pada proses Pileg 14 Februari 2024,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Cak Imin menyatakan tak mementingkan soal nomor urut. Menurutnya, nomor urut hanya untuk mempermudah urutan.
“Perlu saya sampaikan kepada masyarakat bahwa penomoran hanya bersifat mempermudah urutan saja. Siapa dan pilihan yang mana sepenuhnya PKB menyerahkan kepada rakyat, kepada masyarakat bahwa caleg-caleg yang mendekati masyarakat lah yang perlu dipilih,” imbuh Cak Imin.
“Nomor-nomor itu hanyalah untuk mempermudah urutan saja sehingga yang diuji di dalam keterpilihan tentu saja yang pertama takdir. Yang kedua kerja keras para caleg di dalam meyakinkan masyarakat dan rakyat Indonesia,” sambungnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Sumber : Cak Imin Bersyukur MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Coblos Partai
Editor : Muhammad Amin Khizbullah