Di Jembayan, Baharuddin Demmu Sampaikan Layanan Bantuan Hukum Gratis

Ketua Komisi I dan Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, saat menggelar Sosperda di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
Ketua Komisi I dan Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, saat menggelar Sosperda di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.

Samarinda- Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu menggelar sosialisasi peraturan daerah daerah (SOSPERDA) No 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Politisi PAN ini melakukan sosperda di Wilayah IV Kabupaten Kutai Kartanegara, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin, (10/07/23).

Turut menghadiri sosper ini adalah Kepala Desa Jembayan, ketua RT setempat, dan para narasumber. Serta para narasumber, yaitu Haris Retno Susmiyati menjad dan Lily Triyana, dengan moderator Syarifudin.

Bacaan Lainnya

Tujuan sosialisasi penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah agar masyarakat mengetahui, bahwa ada layanan hukum gratis. Jadi, jika tersangkut masalah hukum namun tidak memiliki biaya pendampingan hukum, maka ada proses bantuan hukum gratis. Hal ini tertuang pada Perda Nomor 5 Tahun 2019.

“Perda  penyelenggaraan bantuan hukum ini, merupakan jawaban dari banyak masyarakat. Ketika berhadapan dengan hukum, atau sedang menjalani kasus hukum, mengalami kesusahan akibat tidak mendapat pendampingan hukum,” jelasnya.

Selain bantuan hukum gratis, melalui sosialisasi ini masyarakat bisa mendapatkan hak-hak untuk kesejahteraan. Serta mendapat jaminan terhadap akses keadilan.

“Jadi masyarakat selama ini ketika misalnya sedang berperkara atau sengketa lahan misalnya dengan perusahaan sering dirugikan. Karena masyarakat kita ini tidak mengerti dengan hukum-hukum yang ada. Jika mereka bersengketa dengan dengan perusahaan yang sudah pasti akan dirugikan. Karena mereka perusahaan pasti punya tim paralegal yang mengerti hukum,” sambung dia.

Terakhir, Baharuddin Demmu mengharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan. Sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan hak bantuan hukum.

“Jadi masyarakat tinggal melengkapi saja syarat-syaratnya dan tinggal datang ke kantor advokat yang melakukan kerjasama dengan pemerintah Provinsi Kaltim,” tutupnya. (Idham)

Bagikan:

Pos terkait