Dinilai Menghambat Aspirasi Rakyat, Seno Aji Harapkan PJ Gubernur Kaltim Revisi Pergub 49

Foto : Seno Aji Wakil Ketua DPRD Kaltim (Mujahid/Mediaetam.com)
Foto : Seno Aji Wakil Ketua DPRD Kaltim (Mujahid/Mediaetam.com)

Mediaetam.com – Peraturan Gubernur (Pergub) No.49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu). Dianggap masih menjadi hambatan dalam merealisasikan berbagai usulan dan aspirasi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji Pasca menyerahkan hasil Reses Anggota DPRD Kaltim Kepada pihak pemprov. Hasil reses merupakan berbagai usulan dan aspirasi dari masyarakat pasca pelaksanaan serap aspirasi oleh dewan di Dapil masing-masing.

Seno Aji mengatakan, berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan pada saat reses menyoal tentang kondisi infrastruktur seperti jalan yang rusak, perlunya adanya jembatan dan lain-lain. Namun Pergub 49 seolah menjadi halangan bagi Anggota DPRD Kaltim untuk dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut. Karena adanya batasan minimal besaran angka untuk merealisasikan serapan aspirasi yang ada.

“Pada Pergub 49/2020 memberikan batasan yang sempit tentang pemberian bantuan melalui dana aspirasi atau usulan program pembangunan daerah pada ABPD Kaltim. Padahal, hal tersebut bersentuhan langsung kepada masyarakat,” ungkap Seno Aji.

Lanjutnya, Politisi Gerindra tersebut mengatakan dengan batasan nominal sebesar Rp2,5 miliar. Bukan berarti tak bersyukur dengan nominal angka yang ada. Namun baginya batasan minimal itu dianggap terlalu besar, dibandingkan dengan aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk.

“Maka guna memaksimalkan dan mempercepat penyelesaian yang menjadi aspirasi masyarakat, maka Kami akan Meminta Kepada Pj Gubernur Kaltim agar Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah di revisi,” tutupnya. (Mujahid/Advertorial/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Pos terkait