Samarinda– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah terus menggali potensi pendapatan di kawasan Sungai Mahakam.
Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim untuk melakukan koordinasi dalam mengkaji potensi itu.
“Kami minta mereka untuk dapat melakukan kajian pada alur Sungai Mahakam yang melintang di Kaltim ini,” ucap Sapto, Rabu (22/3/2023).
Dia menilai, Keuntungan yang dapat diraih seperti penyediaan shortcut atau sodetan pada alur sungai yang mampu mempercepat lalu lintas pada sungai tersebut, setiap kendaraan air yang hendak melintas dikenakan biaya.
“Ini dilakukan pada beberapa daerah seperti Sungai Barito dan Sungai Kapuas, kita sedang mengkaji hal ini apakah memungkinkan,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, alur Sungai Mahakam khusus untuk segmen Samarinda dapat menyumbangkan pendapatan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 350 miliar yang tidak sepeser pun daerah menerimanya.
“Itu hanya satu titik saja, bagaimana jika kita kumpulkan semuanya seperti Berau, Balikpapan dan kabupaten/kota lainnya. Kalau kita bisa atur pendapatan daerah akan meningkat, potensi kita ini harus terus dimaksimalkan,” serunya.
Sapto menegaskan, dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor alur sungai tentu saja tidak mesti Pemprov Kaltim yang melakukan sendiri, melainkan ada pola lain seperti kerja sama dengan pihak ketiga.
“Pansus PDRD tengah gencar melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait dalam merumuskan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum mengenai pajak maupun retribusi daerah, dalam upaya itu juga pihaknya mengupayakan peningkatan pendapatan yang akan turut dituangkan dalam aturan tersebut,” terangnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).








