Disdikbud Kukar Akan Tindaklanjuti Dugaan Pungutan di SD 007 Tenggarong Seberang

Sekolah Dasar Negeri 007 Tenggarong Seberang (LD)
Sekolah Dasar Negeri 007 Tenggarong Seberang (LD)

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) merespons laporan dugaan adanya pungutan di SD 007 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, menegaskan jika pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap sekolah terkait jika laporan tersebut terbukti.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada laporan kami tindaklanjuti dan kami akan berikan pembinaan ke SD 007 Tenggarong Seberang. Yang jelas, pungutan seperti itu terlarang kalau dilakukan oleh sekolah. Kecuali itu inisiatif komite, tapi harus berdasarkan kesepakatan dan tidak boleh ada paksaan,” ungkapnya.

Ia menekankan agar pihak sekolah tidak memberatkan wali murid, apalagi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.

“Jangan sampai memberatkan, harusnya selesai di lapangan. Bagi yang tidak mampu harus dilepaskan dari kewajiban itu, jangan dipukul rata,” tambahnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur seperti ruang kelas atau kantin merupakan ranah Disdikbud, sehingga tidak boleh ada pungutan dari wali murid untuk keperluan tersebut.

“Kalau bangunan itu ranah kami, seperti membangun ruang kelas atau kantin, jadi tidak perlu ada pungutan. Kami sarankan kepala sekolah tidak melakukan pungutan seperti itu. Apalagi kalau itu bangunan besar, bisa difasilitasi oleh Disdikbud Kukar,” tegasnya.

Disdikbud Kukar juga menyediakan layanan aduan bagi masyarakat melalui SMS dan WhatsApp di nomor +62 811-5841-117. Aduan yang masuk akan ditindaklanjuti, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

“Identitas pelapor kami lindungi dan rahasiakan,” tutupnya. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait