Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak dari ancaman perdagangan manusia. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 1 November 2024, di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong dan diresmikan oleh Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno.
Hero menyatakan bahwa TPPO merupakan masalah serius yang menyerupai perbudakan modern, di mana perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan.
“Perdagangan orang adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi, dan memerangi praktik ini membutuhkan sinergi kuat antara keluarga, masyarakat, serta pemerintah dari tingkat desa hingga kabupaten,” ujarnya.
Ia berharap pembentukan Satgas ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pencegahan dan penanganan kasus TPPO yang komprehensif dan berkelanjutan.
Satgas TPPO ini akan memfokuskan kegiatannya pada tiga pilar utama: pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan korban. DP3A Kukar juga berharap bahwa kehadiran Satgas akan mempermudah akses bagi korban dan saksi untuk melapor serta mendapatkan pendampingan yang layak, sehingga hak-hak mereka terlindungi.
Masih Banyak Korban Enggan Melaporkan Kasus Kekerasan Karena Berbagai Kendala
Menurut Hero, meskipun jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kukar cukup tinggi, masih banyak korban yang enggan melaporkan kasus mereka karena berbagai kendala.
“Melalui Satgas ini, kami berupaya agar pencegahan dan penanganan kasus TPPO dapat menyentuh hingga akar rumput, mulai dari kesadaran keluarga dan lingkungan terdekat,” kata Hero.
Dengan demikian, DP3A Kukar berharap agar kerja sama antara berbagai pihak dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi kelompok rentan.
Hero juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengetahuan, meningkatkan jejaring, serta mengembangkan kemitraan antar-lembaga dalam memberantas TPPO.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta yang berasal dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga masyarakat mendapatkan pemahaman mendalam tentang upaya bersama dalam memerangi TPPO di Kutai Kartanegara.
Dengan terbentuknya Satgas TPPO, DP3A Kukar menargetkan langkah-langkah perlindungan yang lebih kuat untuk mencegah perdagangan orang, sekaligus memastikan hak-hak perempuan dan anak di wilayah Kukar terlindungi. (mediaetam.com)








