TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-30 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (22/12/2025). Paripurna ini membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai penting dan mendesak bagi masyarakat Kukar.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi unsur pimpinan wakil ketua serta dihadiri seluruh anggota DPRD. Dari unsur pemerintah daerah, hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, bersama Forkopimda, kepala OPD, dan undangan lainnya.
Ahmad Yani menjelaskan, laporan Pansus disampaikan karena masa tugas panitia telah berakhir setelah bekerja sekitar dua bulan. Dengan disampaikannya laporan tersebut, tugas Pansus dinyatakan selesai.
“Paripurna ini terkait laporan Pansus terhadap tujuh raperda. Setelah laporan disampaikan, tugas Pansus selesai. Selanjutnya raperda ini masuk tahapan harmonisasi melalui Biro Hukum Provinsi dan Kementerian Hukum,” ujarnya usai rapat paripurna.
Raperda yang Dibahas
Adapun tujuh Raperda yang dilaporkan meliputi perubahan Perda Cagar Budaya, Pencegahan Konflik Sosial, Kota Ramah HAM, Kemudahan dan Pemberdayaan UMKM, Sistem Kesehatan Daerah, RP3KP, serta perubahan Perda Pengelolaan Penangkapan Ikan.
Menurut Ahmad Yani, seluruh raperda tersebut memiliki urgensi tinggi, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan hak masyarakat, seperti Sistem Kesehatan Daerah dan Kabupaten Ramah HAM.
“Kami berharap Badan Pembentukan Perda bisa mengawal ini sampai persetujuan. Insyaallah raperda ini bisa menjadi perda karena memang sangat dibutuhkan masyarakat Kukar,” tegasnya.
DPRD Kukar menargetkan enam dari tujuh raperda tersebut bisa rampung dan disahkan paling cepat Januari 2026, atau paling lambat Februari. Proses yang tersisa disebut hanya harmonisasi dan penomoran dari Biro Hukum Provinsi.
Raperda Paling Krusial
Namun, satu raperda menjadi perhatian khusus, yakni Raperda Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial. Ahmad Yani menyebut, raperda ini berpotensi menjadi salah satu yang pertama di Indonesia di tingkat kabupaten.
“Ini raperda yang paling penting dan cukup krusial. Kukar ini daerah dengan potensi konflik yang tinggi, mulai konflik lahan, investasi, hingga konflik sosial antar kelompok masyarakat,” jelasnya.
Ia mencontohkan berbagai persoalan yang kerap muncul, seperti sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang, perkebunan, kehutanan, termasuk konflik terkait proyek strategis nasional. Semua itu dinilai perlu payung hukum khusus di tingkat daerah.
Meski undang-undang terkait konflik sosial sudah ada, DPRD Kukar menilai perlu aturan teknis di daerah agar penanganannya bisa lebih cepat dan kontekstual.
“Kami sudah konsultasi ke Kementerian Politik dan Keamanan. Responnya baik, bahkan Kukar diharapkan bisa jadi contoh kabupaten lain. Saat ini sekitar 70 persen sudah disetujui, tinggal harmonisasi 30 persen,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyesuaian dilakukan agar aturan lokal tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional. Jika berjalan lancar, DPRD optimistis raperda ini bisa disahkan dalam waktu dekat.
Dengan rampungnya tahapan ini, DPRD Kukar berharap seluruh raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah dan benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat Kukar.
“Kalau enam raperda lain tidak ada masalah. Tinggal raperda konflik sosial ini yang butuh izin dan restu kementerian. Mudah-mudahan bisa tuntas Februari,” pungkas Ahmad Yani.
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








