DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Bahas 8 Raperda, Berikut Rinciannya

Rapat Paripurna DPRD Kukar bahas delapan Raperda, di Tenggarong. [Indah/Mediaetam.com]
Rapat Paripurna DPRD Kukar bahas delapan Raperda, di Tenggarong. [Indah/Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Kukar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat Paripurna yang membahas 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Wakil Ketua I DPRD Kukar HM. Alif Turiadi, mengatakan bahwa Rapat paripurna ini dibentuk dengan delapan buah Raperda. Yang mana masing-masing Panitia Khusus (Pansus) akan diberi dua buah Raperda.

Bacaan Lainnya

“akan diberikan kepada masing-masing pansus itu dua buah Raperda untuk segera dibahas,” kata Wakil Ketua I DPRD Kukar HM. Alif Turiadi. Senin (16/1/2023).

Berikut rincian 8 Raperda yang dibahas DPRD Kukar:
– Perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 8 tahun 2016 tentang pemetaan urusan pemerintah menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten.
– Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah tertentu, kata negara nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
– Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 9 tahun 2018 2008 tentang pengelolaan jangka Kabupaten Kukar.
– Raperda penyediaan dan penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan.
– Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan zat adiktif.
– Raperda tentang penyelenggaraan, penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal.
– Raperda tentang grand desain kependudukan dan,
– Raperda tentang Kepemudaan.

Dalam tahun 2023 ini, Alif ingin capaiannya lebih cepat serta efektif. Pada tahun sebelumnya setiap Pansus hanya satu Raperda, namun ditahun ini pihaknya mencoba dengan dua Raperda pada masing-masing Pansus.

“Targetnya 2023 ini tercapai, biasanya kita ini satu pansus satu raperda. Ini kita coba dgn satu pansus itu dua raperda. Sehingga, capaiannya cepat. Kalau sudah berangkat itu jangan kembali lagi kan, seperti itu agar efektif,” ungkapnya

Kemudian, Tahapan setelah ini semua yang sudah diusulkan akan dikonsultasikan dahulu ke Provinsi, agar usulan-usulan ini tidak berbenturan dengan atur-aturan yg ada di atasnya. (Indah Hardiyanti)

Editor: Maulana

Bagikan:

Pos terkait