Kukar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengesahkan enam Peraturan Daerah (Perda) dan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna ke-29, 30, dan 31. Agenda ini turut melibatkan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur sebagai mitra teknis.
Pansus DPRD Kukar, Johansyah, menyebut bahwa Perda yang disahkan mencakup beberapa isu strategis, seperti pemberdayaan masyarakat desa, kerjasama antar daerah, kemandirian pangan, serta jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Harapannya, pemerintah daerah dapat segera menyusun peraturan bupati (Perbup) agar kebijakan ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Johansyah pada 9 Desember 2024.
Selain Perda, DPRD Kukar juga meluncurkan empat Raperda inisiatif, termasuk yang berfokus pada pengembangan sastra Kutai dan sektor perikanan air tawar. Johansyah menegaskan pentingnya melestarikan kebudayaan lokal, terutama di tengah dinamika pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berada di wilayah tersebut.
“Kebudayaan Kutai harus tetap lestari. Peraturan ini kami siapkan untuk mencegah budaya lokal hilang di tengah modernisasi,” imbuhnya.
DPRD Kukar berharap perda-perda yang telah disahkan menjadi landasan kuat untuk pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah. Johansyah juga memastikan bahwa program-program berbasis perda inisiatif ini akan berlanjut pada 2025, guna menjaga kesinambungan kebijakan.
Komitmen DPRD Kukar dalam mendukung kemajuan daerah diwujudkan melalui regulasi yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. (Nur Fadillah Indah/Mediaetam.com)