Mediaetam.com, Kukar – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar rapat paripurna. Kali ini, soal agenda penyampaian laporan hasil kegiatan Badan Anggaran (Banggar) Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kukar Tahun Anggaran 2023, Selasa, (15/8).
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasyid menyampaikan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten disusun berpedoman pada RKPD 2023 yang telah diselaraskan dengan RKP 2023 dan RKPD Provinsi 2023.
Selain itu, KUA merupakan jembatan antara proses perumusan kebijakan dan penganggaran yang merupakan hal penting dan mendasar, agar kebijakan menjadi suatu realitas bukan sekedar harapan.
“Dari laporan yang disampaikan KUA dan PPAS APBD perubahan ini menjadi 11,8 Triliun, ini cukup banyak peningkatan. Peningkatan ini ditunjang dari dana bagi hasil, yaitu sektor batu bara dan migas,” ungkap Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasyid. Selasa, (15/8/2023).
Tentunya dengan adanya peningkatan tersebut, Rasyid berpesan kepada Pimpinan Aparatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), untuk memaksimalkan pengawasan terhadap realisasi anggaran di perubahan.
“Karena jika tidak diawasi dan dikontrol terkait dengan pelaksanaan-pelaksanaannya. Takutnya ini nanti tidak bisa maksimal, sehingga akan mengakibatkan Silpa dalam kegiatan 2023,” tuturnya.
Rasyid berharap realisasi kegiatan bisa dimaksimalkan, supaya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pembangunan di Kukar.
“Setelah kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kukar 2023 ini, selanjutnya akan dibawa ke Provinsi, kemudian dari Provinsi akan melakukan evaluasi kalau sudah final akan ditetapkan,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)








