DPRD Kukar Tunda Pengesahan Dua Raperda di Luar Propemperda

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasyid. (Indah, Mediaetam.com)
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasyid. (Indah, Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Kukar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunda kesepakatan dan pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif.

Hal tersebut dikarenakan ketidakhadiran Bupati Kukar, Edi Damansyah atau Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin yang dinilai penting untuk melakukan kesepakatan dan pengesahan atas persetujuan bersama antara eksekutif dengan legislatif.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid menyampaikan bahwa DPRD siap melaksanakan kesepakatan dan pengesahan berkaitan dengan kedua Raperda yang diajukan.

 

Diantaranya, mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kedua mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet.

“Namun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk pengesahan produk hukum daerah harus dihadiri langsung oleh Bupati atau Wakil Bupati untuk penandatanganan dokumennya,” ucap Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasyid. Rabu, (13/9/2023).

Ia mengatakan, pengesahan kedua Raperda menjadi Perda itu ditunda hingga rapat paripurna mendatang, meskipun saat rapat kemarin dihadiri Asisten I Akhmad Taufik Hidayat.

“Pengesahan ini sangat penting dan krusial, tentunya harus dihadiri oleh kepala Daerah, agar menjaga marwah kerja antara Pemda dan Pansus yang sudah membahas terkait hal ini,” tuturnya. (Indah Hardiyanti)

 

Bagikan:

Pos terkait