Mediaetam.com, Kukar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Terdapat dua kecamatan Kukar yang tidak terlibat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni Samboja dan Samboja Barat tidak terlibat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kedua kecamatan tersebut masuk dalam kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN). Sehingga tidak boleh memasukkan itu di RTRW Kukar,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani. Kamis, (12/01/2023).
Dan Raperda RTRW ini telah mengantongi persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk disahkan menjadi Perda.
“Ketika Samboja dan Samboja Barat tidak diakui, maka Pemkab Kukar tidak boleh menganggarkan melalui APBD. Karena kawasan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat atau Badan Otorita IKN,” ungkapnya
Ahmad Yani mengatakan bahwa dengan adanya perubahan penyelenggaraan pemerintahan di Samboja dan Samboja Barat juga menjadi permasalahan. Jika sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, kita akan keluarkan dua kecamatan itu dari penganggaran daerah.
“Namun jika memang masih ada transisi, perlu kita koordinasikan. Dari persetujuan substansi yang telah dikeluarkan, Samboja dan Samboja Barat sudah tidak diakui secara de facto dan de jure,” sebutnya. (Indah Hardiyanti)








