Samarinda – Polsek Palaran berhasil mengamankan satu orang bandar narkotika jenis sabu dan dua orang pengedar di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang. Mereka diduga sebagai pengedar dan juga bandar narkotika jenis sabu pada senin malam sekitar pukul 01.00 wita dini hari.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari sms masyarakat ke hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811 5557 1110 . Mereka menyampaikan, ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah RT 01 Bantuas.
Berbekal informasi tersebut unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar lokasi. Setelah menunggu beberapa saat, unit Reskrim Polsek Palaran mencurigai seseorang yang mirip dengan keterangan dari masyarakat melalui SMS tersebut
Kemudian petugas mengamankan MR (26). Petugas juga menggeledah MR yang sedang mengantar pesanan dari seseorang. Dari penggeledahan badan tersebut terdapat satu poket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih. Sabu 0,32 gram ini, MR sembunyikan di tangan kirinya.
Tidak berhenti di situ saja kemudian tim opsnal Polsek Palaran mencari tahu asal-usul barang yang dibawa oleh MR tersebut. Dari keterangan MR bahwa barang haram tersebut berasal dari MY(26). Usai mendapat informasi tersebut unit opsnal Polsek membawa MR untuk menunjukkan tempat persembunyian MY.
“Sempat terjadi kejar-kejaran dan akhirnya MY pun menyerahkan diri” ungkap Kapolsek
Saat diperiksa dari tas milik MY, petugas berhasil memukan 9 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram serta uang hasil penjualan sebanyak Rp.2.350.000. MY mengaku jika barang tersebut berasal dari SL(38) yang merupakan temanya dan tempat tinggalnya tidak jauh dari MY. (Redaksi)








