Samarinda– DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat paripurna ke-7 masa sidang 1 tahun 2023 di Gedung B, Selasa (21/2/2023).
Salah satu agenda dalam rapat paripurna tersebut yakni penyampaian pandangan dari sejumlah fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Seperti yang disampaikan oleh fraksi PDI Perjuangan yang saat itu disampaikan oleh anggota komisi IV DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan.
BacaJuga
Dalam penyampaiannya, Edy menyebutkan, bahwa fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan pihak eksekutif atau Pemprov Kaltim terkait adanya Raperda tersebut.
“Bahwa saat ini kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, baik sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa negara telah terlaksana dengan baik,” ucap Eddy.
Menurut dia, Bahasa Indonesia telah memerankan fungsinya sebagai lambang dan identitas nasional, sebagai alat pemersatu berbagai etnik, serta sebagai alat perhubungan antarbudaya bangsa.
Kemudian, dapat disebutkan bahwa bahasa daerah berfungsi sebagai sarana pendukung budaya daerah dan bahasa Indonesia.
“Bahasa daerah memiliki peluang yang lebih besar dalam memperkaya kosakata bahasa Indonesia,” ujarnya.
Selanjutnya, Perlindungan Sastra Daerah dapat disampaikan bahwa bahasa dan sastra sangat erat hubungannya.
Dijelaskannya, hal tersebut merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sebab sastra merupakan bagian dari karya seni yang menggunakan bahasa sebagai media penyampaiannya.
“Bahasa yang digunakan oleh orang yang bergerak dibidang sastra tersebut sebagai media untuk menyampaikan ide atau gagasannya kepada khalayak luas, dapat disampaikan juga sastra merupakan warisan leluhur yang mesti dijaga dan dilestarikan sampai kapan pun,” jelas Eddy. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).