Mediaetam.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Pendapatan itu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2).
Untuk diketahui, besaran NJOP pada setiap wilayah tidak selalu sama. Penentuan besaran nilainya berdasarkan kelas jalan. Juga, melalui keputusan Kepala Daerah.
Secara umum, NJOP suatu daerah menyesuaikan setiap tiga tahun sekali. Bisa pula setahun sekali, apabila suatu wilayah ada perkembangan. Selain itu, NJOP terbagi dua yakni NJOP tanah dan bangunan. Lalu untuk menetapkan nilainya, berdasarkan fungsi ekonomis suatu objek.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Bahari Joko Susilo mengatakan, PAD paling besar didapat dari pajak daerah sekitar Rp 51 miliar. Dalam menghitung besaran NJOP bervariatif. Dengan menyesuaikan lokasi yang berada di daerah padat dan sepi penduduk.
“Dalam 3 tahun terakhir ini NJOP wilayah Kukar belum ada kenaikan. Untuk nilai di setiap Kecamatan pun bervariatif. Cara menghitung NJOP yang mana di pinggir jalan, daerah yang padat penduduk itu berbeda, dengan nilai yang di daerah jarang atau sepi penduduk,” ungkap Kepala Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo. Jumat, (30/6/2023).
Jika warga ingin mengetahui berapa besaran NJOP di lahannya, bisa melihat di SPPT PBB. Di situ, besaran NJOP permeternya akan tercantum.
“Kalau warganya patuh membayar pajak pasti mengetahui SPPT PBBnya. Selain itu juga NJOP ditentukan dari nilai ekonomis suatu wilayah dalam hal ini objek pajak, dilihat dari tingkat atau posisi jalan, atau misalnya tanah ada yang digunakan sebagai lahan pertanian, industri, pemukiman, perumahan, tempat usaha, itu menjadi indikator dalam menetapkan NJOP,” terangnya.
Joko menjelaskan, Bapenda menetapkan NJOP sebenarnya, terkadang dikurangi sedikit dari nilai pasar. Karena terkadang warga mengeluh bahwa pajak yang dikenakan terlalu tinggi. Biasanya ketika menjual atau memasarkannya, warga akan menggunakan nilai jual yang lebih tinggi dari NJOP yang telah ditetapka
“Jadi dalam hal ini NJOP tidak serta merta menjadi patokan terhadap nilai jual objek tersebut. Bergantung pada penawaran dan kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya. (Indah Hardiyanti)