Hasil Pemeriksaan KPU Kukar, Edi Tetap Melaju ke Pilkada Kukar

Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah Saat Menyampaikan Press Release

 

Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah Saat Menyampaikan Press Release

Mediaetam.com, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Edi Damansyah.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah pada saat Konferensi Pers di ruang KPU Kukar, 24/11/2020, siang.

“Oleh karenanya terhadap Edi Damansyah, tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara,” ucapnya.

Dia melanjutkan bahwa keputusan tersebut
berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi terhadap berbagai pihak.

Dia menjelaskan, klarifikasi di Lakukan KPU Kukar kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pencatatan Sipil Camat, Lurah, Ketua RT, dan Terlapor/Petahana.

“Klarifikasi tersebut kami lakukan berdasarkan surat maupun klarifikasi langsung dimulai tanggal 18 November sampai dengan 20 November 2020,” kata Novand

Dia melanjutkan setelah keputusan yang ditetapkan, KPU Kukar dengan segera mengantar keputusan hasil klarifikasi kepada KPU RI pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan kepada Bawaslu RI.

“Segala keputusan yang diambil telah di koordinasikan dengan berbagai pihak, dan kita tunggu langkah selanjutnya seperti apa dari KPU RI dan Bawaslu RI,” pungkasnya

 

Bagikan:

Pos terkait