Mediaetam.com, Tenggarong – Kutai Kartanegara merupakan Kabupaten di Kaltim yang dimana terdapat puluhan perusahaan pertambangan batu bara. Selain itu perusahaan juga mengunakan sungai-sungai yang terdapat di Kukar sebagai jalur utama untuk mengangkut batu bara.
Penggunaan sungai sebagai jalur utama pengangkutan batu bara menimbulkan masalah tersendiri, seperti rusaknya ekosistem sungai hingga sering terjadinya insiden penabrakan jembatan akibat aktivitas kapal ponton batu bara.
Seperti salah satu yang terbaru, sebuah ponton batu bara yang mengangkut tumpukan batu bara di atasnya, kembali menabrak jembatan martadipura yang terletak di Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara.
BacaJuga
Eko Purwanto Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kutai Kartanegara mengatakan: kejadian tertabraknya ponton yang mengangkut batubara bukan hanya terjadi kali ini saja, namun sudah berkali – kali terjadi di beberapa Jembatan yang ada di Kutai Kartanegara Khusus nya jembatan Martadipura ini.
Sebelumnya dia juga mengatakan pada tahun 2017 jembatan Martadipura sudah pernah tertabrak oleh kapal ponton batu bara. Baginya pemerintah perlu memberikan tindakan tegas bagi perusahaan pemilik ponton sehingga kejadian seperti penabrakan tidak terjadi lagi.
“Ketika kejadian ini terus terulang, maka ini akan berdampak kepada kekuatan dan kualitas jembatan yang akan menurun karena selalu dihantam oleh tumpukan batu bara,” ungkap Eko
Selain itu, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kutai Kartanegara menyayangkan tidak adanya kapal pandu dan tunda yang ada di sekitar jembatan untuk memandu kapal – kapal yang akan melewati jembatan. Padahal berdasarkan perda kabupaten kutai kartanegara nomor 08 tahun 2013 dikatakan bahwa pemanduan dilakukan agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
“Kami juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kutai kartanegara untuk tegas dalam penegakkan perda nomor 08 tahun 2013, jangan sampai perda ini ada tetapi tidak mampu dilaksanakan dengan baik sehingga kejadian kapal tongkang menabrak jembatan di wilayah Kutai Kartanegara ini terulang kembali, nah ini yang tidak kami inginkan,” tutur eko.
Kemudian lanjut dia peran dari pada KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Provinsi Kaltim juga harus dipertegas tentang perizinan dan keselamatan kapal serta jembatan.
“Kami mempertanyakan peran dari KSOP Provinsi Kaltim terkait dengan perhubungan sungai, karena kejadian kapal tongkang menabrak jembatan tidak hanya sekali terjadi namun sudah sering terjadi, jika kejadian ini terjadi lagi maka KSOP Provinsi Kaltim harus di evaluasi dengan serius,” tegas eko.
Sebelumnya bulan November 2020, juga terjadi hal yang lebih parah di Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara tepatnya Jembatan Dondang yang di tabrak ponton pengangkut batu bara, bahkan kerusakan nya cukup parah beberapa bagian tiang pancang rusak berat akibat kejadian ini. (Idham)