Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Hukum muslim tolak bayar zakat juga tidak main-main. Bahkan hukumannya bisa dililit ular saat hari Kiamat tiba.
Dalam riwayat Muttafaq ‘alaih, Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan semua umat Muslim yang ada di seluruh dunia baik itu orang merdeka, budak, perempuan, laki-laki bahkan orang dewasa maupun anak kecil wajib membayar zakat fitrah.
BacaJuga
Kewajiban dan Hukum Muslim Tolak Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah itu hukumnya wajib ditunaikan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri. Bila zakat tersebut pembayarannya dilakukan sesudah shalat Ied, maka statusnya menjadi sedekah biasa dan bukan lagi zakat fitrah.
Dalam puasa Ramadhan, zakat fitrah itu layaknya sujud sahwi dalam sholatnya orang yang salah atau lupa. Oleh sebab itu, puasa Ramadhan tanpa zakat fitrah kurang sempurna.
lantas bila ada orang yang menolak untuk membayar zakat fitrah hukumnya seperti apa? Jika mengabaikan pembayaran zakat fitrah dengan sengaja bisa menerima hukuman di akhirat nanti. Hukumnya haram.
Bahkan dalam Hadits HR. Pemilik Kutubus Sittah (enam kitab hadits) selain at-Tirmidzi dari Abu Hurairah (Jam’uz Zawa’id) menjelaskan bahwa orang yang diberi harta oleh Allah dan tidak membayarkan zakatnya. Maka harta tersebut akan berwujud ular botak yang memiliki dua buah titik hitam.
Ular tersebut akan melilitnya pada hari kiamat nanti, mengambil menggunakan kedua lehernya lalu berkata “aku adalah hartamu, Aku adalah simpananmu.
Harta yang mereka bakhilkan pada hari kiamat kelak akan dikalungkan di lehernya. Segala warisan yang ada di langit dan bumi adalah kepunyaan Allah. Allah maha mengetahui semua yang kamu kerjakan.
Sumber: jabar.suara.com