Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Diperiksa Polisi

2 Perusahaan Farmasi di Periksa Polisi [rmbanten]

Mediaetam.com, Jakarta – Kasus gagal ginjal akut sebabkan 2 perusahaan farmasi diperiksa Polisi. Pemeriksaan kedua perusahaan farmasi tersebut karena dugaan pidana kasus gagal ginjal akut.

Ketua Tim Gabungan Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyatakan ada tindakan pendalaman dikarenakan dugaan penyebab kasus gagal ginjal akut yang saat ini melanda Indonesia.

Bacaan Lainnya

2 Perusahaan Farmasi di Periksa Polisi [rmbanten]
“Kita sedang dalam proses, dari semua sampel obat dan juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi,” kata Pipit, Jumat (28/10).
Namun Pipit tidak menjelaskan secara pasti nama perusahaan farmasi yang sedang diselidiki. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memiliki wewenang untuk mempublikasikan hal ini.

“Kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah dia perusahaan silahkan nanti komunikasi dengan BPOM,” kata Pipit menambahkan.

Pipit juga akan mengadakan penyelidikan perusahaan sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut. Pemrosesan hasil penyelidikan dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Dirinya meminta agar bersabar menunggu hasil penyelidikan keluar.

“Kita dalami juga perusahaan lain. Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien,” Pipit menjelaskan.

Pengusutan dugaan pidana kasus gagal ginjal akut melibatkan empat Direktorat dari Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menjadi ketua dalam penyelidikan ini. Sedangkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Ekonomi Khusus, dan Tindak Pidana Umum menjadi anggotanya.

Sampai dengan hari Rabu,26 Oktober 2022 terdapat 269 orang terkena gagal ginjal akut. Data tersebut berasal dari 27 provinsi Indonesia. Ada 157 anak yang dinyatakan meninggal dalam kasus ini.

 

Sumber : Bareskrim Periksa 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Pidana Ginjal Akut

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait