Polisi Tak Sengaja Ungkap Kasus Pengiriman Kayu Bengkirai Ilegal di Poros Marangkayu

Polisi menunjukkan foto truk yang terjaring razia. (Dok/Polres Bontang)

BONTANG — Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang yang sedang berpatroli malam hari, menemukan truk tertutup yang mencurigakan. Setelah dihentikan dan dicek, ternyata truk tersebut mengangkut 401 batang kayu bengkirai tanpa dokumen yang sesuai.

Kepala Satreskrim Polres Bontang Ajun Komisaris Polisi Randy Anugerah menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik pengangkutan hasil hutan tanpa legalitas. Sekaligus akan mengusut jaringan pengiriman kayu ilegal di Kaltim.

Bacaan Lainnya

“Kami menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah, dan proses hukum ini berjalan profesional serta transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya, Sabtu di Antara.

Terungkap saat Patroli Dini Hari

Kasus ini bermula ketika petugas melakukan patroli keamanan di Jalan Poros Bontang–Samarinda Kilometer 23, Desa Santan Ulu, pekan lalu. Saat pemantauan dini hari, polisi mencurigai sebuah truk Hino hijau yang melaju perlahan dengan bak tertutup terpal penuh muatan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan standar. Setelah terpal dibuka, ditemukan ratusan balok kayu bengkirai dengan berbagai ukuran tersusun rapi di dalam bak truk.

Pengemudi berinisial B diminta menunjukkan dokumen pengangkutan. Ia menyerahkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO).

“Namun, setelah diteliti lebih saksama, hasil pengecekan awal menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara fisik muatan yang dibawa dengan data spesifik yang tercantum dalam dokumen negara tersebut,” kata Randy.

Tujuan Pengiriman hingga Jawa Tengah

Dalam pemeriksaan, sopir mengaku hanya kurir ekspedisi lintas provinsi setelah mendapat tawaran dari rekannya berinisial AO. Ia diminta mengangkut kayu dari pangkalan di RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Kayu bernilai ekonomi tinggi itu rencananya dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dokumen administrasi disebut diberikan oleh AP selaku pemilik tempat pemotongan kayu sebelum keberangkatan.

Saat ini penyidik berkoordinasi dengan instansi kehutanan untuk menguji keabsahan dokumen serta memastikan kemungkinan pemalsuan izin angkut. Polisi juga menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada sopir, melainkan menelusuri seluruh rantai distribusi untuk memburu pihak yang diduga menjadi aktor utama.

Redaksi Media Etam

Bagikan:

Pos terkait