Bontang – Aksi pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kota Bontang. Seorang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang bertugas di Pasar Taman Citra Loktuan, kedapatan menjual lapak fiktif dengan mengatasnamakan pejabat pasar demi meraup keuntungan pribadi.
Kepala UPT Pasar Taman Citra Loktuan, Nurfaidah, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari sejumlah pedagang. Oknum TKD tersebut menjanjikan lapak baru kepada tiga pedagang dengan harga jutaan rupiah.
“Dia mengincar pedagang baru, yang biasanya hanya menumpang di lapak orang lain. Bahkan sampai mengejar pedagang hingga ke rumah untuk menagih pembayaran. Yang lebih parah, dia jual nama saya sebagai jaminan,” ujar Nurfaidah, Sabtu (4/10/2025), mengutip dari Klik Bontang.
Dari hasil laporan, korban pertama menyerahkan uang Rp8,5 juta untuk tiga lapak, korban kedua membayar Rp2,5 juta untuk satu lapak, dan korban ketiga dirugikan Rp3 juta untuk satu lapak. Total kerugian pedagang mencapai Rp14 juta.
Jual Nama Bos biar Meyakinkan Korban
Dalam menjalankan aksinya, oknum TKD tersebut memanfaatkan jabatannya sebagai teknisi pasar. Ia memaksa para pedagang baru untuk segera membayar, dengan dalih lapak yang dijanjikan sudah siap. Padahal, lapak tersebut tidak pernah ada.
Menanggapi hal ini, UPT Pasar Loktuan meminta bantuan Bhabinkamtibmas agar masalah segera ditangani. Nurfaidah menegaskan bahwa sesuai aturan, pembayaran retribusi lapak hanya bisa dilakukan secara resmi melalui kantor UPT, bukan ke rekening pribadi.
“Retribusi lapak kue resmi sebesar Rp2,5 juta, lapak sayur dan mayur Rp3 juta, dan lapak ikan basah Rp4,5 juta. Semua pembayaran melalui kantor, tidak ada jalur pribadi,” tegasnya.
Oknum TKD yang telah menerima Surat Peringatan (SP) kedua itu kini diusulkan untuk dipecat.
“Harusnya mereka bisa bekerja profesional, bukan malah merugikan pedagang dan menjual nama pejabat,” tutup Nurfaidah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik pungli di pasar tradisional tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah. (gis)








